Fakta Persidangan Dinilai Sah untuk Jerat Dahlan Iskan

Jum'at, 31 Juli 2015 - 22:16 WIB
Fakta Persidangan Dinilai...
Fakta Persidangan Dinilai Sah untuk Jerat Dahlan Iskan
A A A
JAKARTA - Pakar Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Nugroho yang dihadirkan sebagai ahli kubu termohon Kejati DKI Jakarta berpendapat penetapan tersangka dari hasil fakta persidangan disahkan.

Menurut Marcus, berdasarkan alat bukti dari hasil pengembangan perkara baik di penyidikan maupun pengadilan bisa digunakan untuk menjerat tersangka lain, termasuk peristiwa pidana yang melibatkan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan.

"Bahwa fakta hukum yang diungkap di persidangan dapat digunakan untuk menetapkan tersangka lain itu memungkinkan," kata Marcus dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel), Jumat (31/7/2015).

Belum puas dengan jawaban ahli, kuasa hukum termohon Kejati DKI Jakarta M Sunarto kemudian meminta pendapat ahli soal akurasi alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Marcus menegaskan, alat bukti yang dimaksud seperti yang diatur dalam KUHAP yakni alat bukti surat, keterangan saksi, serta keterangan terdakwa yang diperiksa dalam persidangan. "Sekurang-kurangnya harus ada dua alat bukti," tandasnya.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:

BPKP Merasa Berwenang Audit Kasus Dahlan Iskan

Yusril: Tidak Patut Penyidik Dihadirkan sebagai Saksi
(kri)
Berita Terkait
KPK dan PLN Lakukan...
KPK dan PLN Lakukan Pengamanan Aset Rp100 Miliar di Riau
Direksi hingga Komisaris...
Direksi hingga Komisaris Dilaporkan Korupsi, Begini Reaksi Kementerian BUMN
Erick Thohir Gandeng...
Erick Thohir Gandeng KPK Berantas Korupsi Diapresiasi
DPR Tegaskan Larangan...
DPR Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah di BUMN Sesuai UU KPK
Terungkap! Ada 53 Pejabat...
Terungkap! Ada 53 Pejabat BUMN Terlibat Korupsi
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved