Fakta Persidangan Dinilai Sah untuk Jerat Dahlan Iskan

Jum'at, 31 Juli 2015 - 22:16 WIB
Fakta Persidangan Dinilai...
Fakta Persidangan Dinilai Sah untuk Jerat Dahlan Iskan
A A A
JAKARTA - Pakar Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Nugroho yang dihadirkan sebagai ahli kubu termohon Kejati DKI Jakarta berpendapat penetapan tersangka dari hasil fakta persidangan disahkan.

Menurut Marcus, berdasarkan alat bukti dari hasil pengembangan perkara baik di penyidikan maupun pengadilan bisa digunakan untuk menjerat tersangka lain, termasuk peristiwa pidana yang melibatkan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan.

"Bahwa fakta hukum yang diungkap di persidangan dapat digunakan untuk menetapkan tersangka lain itu memungkinkan," kata Marcus dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel), Jumat (31/7/2015).

Belum puas dengan jawaban ahli, kuasa hukum termohon Kejati DKI Jakarta M Sunarto kemudian meminta pendapat ahli soal akurasi alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Marcus menegaskan, alat bukti yang dimaksud seperti yang diatur dalam KUHAP yakni alat bukti surat, keterangan saksi, serta keterangan terdakwa yang diperiksa dalam persidangan. "Sekurang-kurangnya harus ada dua alat bukti," tandasnya.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:

BPKP Merasa Berwenang Audit Kasus Dahlan Iskan

Yusril: Tidak Patut Penyidik Dihadirkan sebagai Saksi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1329 seconds (0.1#10.140)