Yusril Nilai Keterangan Saksi Fakta Sudutkan Kejati DKI
Jum'at, 31 Juli 2015 - 20:54 WIB
Yusril Nilai Keterangan Saksi Fakta Sudutkan Kejati DKI
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai keterangan saksi yang dihadirkan pihak termohon Kejati DKI Jakarta menyudutkan mereka sendiri.
"Keterangan (saksi) di persidangan ini malah menyudutkan mereka," tegas Yusril disela-sela sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Menurut Yusril, saksi berdalih penetapan nama calon tersangka kliennya sudah ada sejak tahap penyelidikan berdasarkan dua alat bukti dan laporan BPKP. Padahal, kata Yusril, kliennya ditetapkan tersangka saat tahap penyidikan.
"Kemudian saya tanya kapan anda menemukan alat bukti ini, sebelum atau sesudah Dahlan tersangka? Dia bilang sebelum Dahlan tersangka, maka sudah gugur dakwaan ini, selesai," ujarnya.
Selain itu, lanjut Yusril, soal surat bukti milik Dahlan Iskan yang disebutkan dia tidak lagi sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran tidak dijawab secara detail meskipun telah disita. Kata Yusril, penyitaan surat mutlak milik Dahlan yang menerangkan tidak lagi menjabat Dirut PLN malah disita sebagai bukti untuk tersangka lain.
"Dia (saksi) bilang tidak ikut disita karena sudah disita dalam perkara sebelumnya. Jadi mereka itu anggap untuk kepentingan perkara Dahlan Iskan tapi tidak disita," ucap dia.
Terkait pendapat ahli yakni Pakar Pidana dari Universitas Trisakti Andi Hamzah, Yusril menilai, apa yang disampaikan ahli kubu termohon tersebut tidak menjelaskan apa-apa. Pendapat Andi dinilai bersifat umum.
Yusril menambahkan, tim kuasa hukum hanya menyayangkan pendapat ahli yang menyatakan putusan MK tidak berlaku. "Kalau putusan MK menciptakan norma baru kita tidak bisa bilang begitu, bagaimanapun itu putusan MK itu mengikat, kalaupun kita tidak sependapat, itu mengikat," tandasnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Saksi Ahli: Penuntut Umum Berhak Kontrol Penyidik
Jokowi Nilai Perppu Pilkada untuk 12 Daerah Belum Perlu
"Keterangan (saksi) di persidangan ini malah menyudutkan mereka," tegas Yusril disela-sela sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Menurut Yusril, saksi berdalih penetapan nama calon tersangka kliennya sudah ada sejak tahap penyelidikan berdasarkan dua alat bukti dan laporan BPKP. Padahal, kata Yusril, kliennya ditetapkan tersangka saat tahap penyidikan.
"Kemudian saya tanya kapan anda menemukan alat bukti ini, sebelum atau sesudah Dahlan tersangka? Dia bilang sebelum Dahlan tersangka, maka sudah gugur dakwaan ini, selesai," ujarnya.
Selain itu, lanjut Yusril, soal surat bukti milik Dahlan Iskan yang disebutkan dia tidak lagi sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran tidak dijawab secara detail meskipun telah disita. Kata Yusril, penyitaan surat mutlak milik Dahlan yang menerangkan tidak lagi menjabat Dirut PLN malah disita sebagai bukti untuk tersangka lain.
"Dia (saksi) bilang tidak ikut disita karena sudah disita dalam perkara sebelumnya. Jadi mereka itu anggap untuk kepentingan perkara Dahlan Iskan tapi tidak disita," ucap dia.
Terkait pendapat ahli yakni Pakar Pidana dari Universitas Trisakti Andi Hamzah, Yusril menilai, apa yang disampaikan ahli kubu termohon tersebut tidak menjelaskan apa-apa. Pendapat Andi dinilai bersifat umum.
Yusril menambahkan, tim kuasa hukum hanya menyayangkan pendapat ahli yang menyatakan putusan MK tidak berlaku. "Kalau putusan MK menciptakan norma baru kita tidak bisa bilang begitu, bagaimanapun itu putusan MK itu mengikat, kalaupun kita tidak sependapat, itu mengikat," tandasnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Saksi Ahli: Penuntut Umum Berhak Kontrol Penyidik
Jokowi Nilai Perppu Pilkada untuk 12 Daerah Belum Perlu
(kri)