Saksi Ahli: Penuntut Umum Berhak Kontrol Penyidik

Jum'at, 31 Juli 2015 - 20:28 WIB
Saksi Ahli: Penuntut...
Saksi Ahli: Penuntut Umum Berhak Kontrol Penyidik
A A A
JAKARTA - Pakar Pidana dari Universitas Trisakti Andi Hamzah dimintai pendapatnya soal kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik berhak menentukan sendiri siapa yang tepat bertanggungjawab dalam satu perbuatan pidana.

Andi menyatakan, penyidik diberi kebebasan buat menjerat pelaku baik dari proses penyelidikan maupun dari hasil pengembangan kasus. "Jadi itu (penetapan tersangka) tergantung itu internal penyidik, nanti dikontrol oleh penuntut umum. Jadi (hak) milik penyidik, bukan orang lain," kata Andi dalam sidang, di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Terkait Kejati DKI Jakarta yang telah menetapkan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka, Andi berpendapat, penyidik memiliki hak tersebut dengan syarat mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Perihal lengkap atau tidak lengkapnya bukti-bukti dalam perkara Dahlan, Andi menilai akan diputuskan melalui prosedur penyelidikan kembali.

"Kalau penuntut umum merasa kurang bukti, maka bisa menggunakan P16. Tapi kalau cukup bukti ya diteruskan ke pengadilan. Jadi tidak boleh ada yang ikut campur," jelasnya.

Speerti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Putusan Praperadilan Dahlan Iskan Dibacakan Selasa Depan

Usut Kasus Dahlan Iskan, Kejati Kantongi Dua Alat Bukti
(kri)
Berita Terkait
KPK dan PLN Lakukan...
KPK dan PLN Lakukan Pengamanan Aset Rp100 Miliar di Riau
Direksi hingga Komisaris...
Direksi hingga Komisaris Dilaporkan Korupsi, Begini Reaksi Kementerian BUMN
Erick Thohir Gandeng...
Erick Thohir Gandeng KPK Berantas Korupsi Diapresiasi
DPR Tegaskan Larangan...
DPR Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah di BUMN Sesuai UU KPK
Terungkap! Ada 53 Pejabat...
Terungkap! Ada 53 Pejabat BUMN Terlibat Korupsi
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
Perkembangan Tentara...
Perkembangan Tentara Robotik China Bikin Para Ahli Khawatir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved