Saksi Ahli: Penuntut Umum Berhak Kontrol Penyidik
A
A
A
JAKARTA - Pakar Pidana dari Universitas Trisakti Andi Hamzah dimintai pendapatnya soal kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik berhak menentukan sendiri siapa yang tepat bertanggungjawab dalam satu perbuatan pidana.
Andi menyatakan, penyidik diberi kebebasan buat menjerat pelaku baik dari proses penyelidikan maupun dari hasil pengembangan kasus. "Jadi itu (penetapan tersangka) tergantung itu internal penyidik, nanti dikontrol oleh penuntut umum. Jadi (hak) milik penyidik, bukan orang lain," kata Andi dalam sidang, di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Terkait Kejati DKI Jakarta yang telah menetapkan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka, Andi berpendapat, penyidik memiliki hak tersebut dengan syarat mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Perihal lengkap atau tidak lengkapnya bukti-bukti dalam perkara Dahlan, Andi menilai akan diputuskan melalui prosedur penyelidikan kembali.
"Kalau penuntut umum merasa kurang bukti, maka bisa menggunakan P16. Tapi kalau cukup bukti ya diteruskan ke pengadilan. Jadi tidak boleh ada yang ikut campur," jelasnya.
Speerti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Putusan Praperadilan Dahlan Iskan Dibacakan Selasa Depan
Usut Kasus Dahlan Iskan, Kejati Kantongi Dua Alat Bukti
Andi menyatakan, penyidik diberi kebebasan buat menjerat pelaku baik dari proses penyelidikan maupun dari hasil pengembangan kasus. "Jadi itu (penetapan tersangka) tergantung itu internal penyidik, nanti dikontrol oleh penuntut umum. Jadi (hak) milik penyidik, bukan orang lain," kata Andi dalam sidang, di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Terkait Kejati DKI Jakarta yang telah menetapkan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka, Andi berpendapat, penyidik memiliki hak tersebut dengan syarat mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Perihal lengkap atau tidak lengkapnya bukti-bukti dalam perkara Dahlan, Andi menilai akan diputuskan melalui prosedur penyelidikan kembali.
"Kalau penuntut umum merasa kurang bukti, maka bisa menggunakan P16. Tapi kalau cukup bukti ya diteruskan ke pengadilan. Jadi tidak boleh ada yang ikut campur," jelasnya.
Speerti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Putusan Praperadilan Dahlan Iskan Dibacakan Selasa Depan
Usut Kasus Dahlan Iskan, Kejati Kantongi Dua Alat Bukti
(kri)