Saksi Ahli: Penuntut Umum Berhak Kontrol Penyidik

Jum'at, 31 Juli 2015 - 20:28 WIB
Saksi Ahli: Penuntut...
Saksi Ahli: Penuntut Umum Berhak Kontrol Penyidik
A A A
JAKARTA - Pakar Pidana dari Universitas Trisakti Andi Hamzah dimintai pendapatnya soal kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik berhak menentukan sendiri siapa yang tepat bertanggungjawab dalam satu perbuatan pidana.

Andi menyatakan, penyidik diberi kebebasan buat menjerat pelaku baik dari proses penyelidikan maupun dari hasil pengembangan kasus. "Jadi itu (penetapan tersangka) tergantung itu internal penyidik, nanti dikontrol oleh penuntut umum. Jadi (hak) milik penyidik, bukan orang lain," kata Andi dalam sidang, di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Terkait Kejati DKI Jakarta yang telah menetapkan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka, Andi berpendapat, penyidik memiliki hak tersebut dengan syarat mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Perihal lengkap atau tidak lengkapnya bukti-bukti dalam perkara Dahlan, Andi menilai akan diputuskan melalui prosedur penyelidikan kembali.

"Kalau penuntut umum merasa kurang bukti, maka bisa menggunakan P16. Tapi kalau cukup bukti ya diteruskan ke pengadilan. Jadi tidak boleh ada yang ikut campur," jelasnya.

Speerti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Putusan Praperadilan Dahlan Iskan Dibacakan Selasa Depan

Usut Kasus Dahlan Iskan, Kejati Kantongi Dua Alat Bukti
(kri)
Berita Terkait
KPK dan PLN Lakukan...
KPK dan PLN Lakukan Pengamanan Aset Rp100 Miliar di Riau
Direksi hingga Komisaris...
Direksi hingga Komisaris Dilaporkan Korupsi, Begini Reaksi Kementerian BUMN
Erick Thohir Gandeng...
Erick Thohir Gandeng KPK Berantas Korupsi Diapresiasi
DPR Tegaskan Larangan...
DPR Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah di BUMN Sesuai UU KPK
Terungkap! Ada 53 Pejabat...
Terungkap! Ada 53 Pejabat BUMN Terlibat Korupsi
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
Majelis Umum Dukung...
Majelis Umum Dukung Jalur Menuju Anggota Penuh Palestina di PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved