Ini Calon Perseorangan yang Diperkenankan Daftar di 1-3 Agustus

Jum'at, 31 Juli 2015 - 17:19 WIB
Ini Calon Perseorangan...
Ini Calon Perseorangan yang Diperkenankan Daftar di 1-3 Agustus
A A A
JAKARTA - Masa perpanjangan pendaftaran calon pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berlangsung 1-3 Agustus hanya diselenggarakan di 13 daerah yang bermasalah jumlah calonnya.

Bagi pasangan calon yang didukung partai politik dengan 20% kursi serta 25% suara, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor KPU di daerahnya masing-masing. Sementara bagi calon perseorangan, yang berhak hanya mereka yang telah menyerahkan syarat dukungan serta telah mengikuti penelitian administrasi dan faktual.

“Kalau sudah menyerahkan syarat dukungan serta telah mengikuti penelitian administrasi dan faktual. Namun pada masa pendaftaran pertama (26-28 Juli) belum mendaftar, maka dapat mendaftar di masa perpanjangan,” ucap Komisioner KPU Arief Budiman saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Berdasarkan surat edaran (SE) KPU Nomor 411/KPU/VII/2015 pada kolom (c) KPU memang menjelaskan tentang hak mendaftar bagi calon perseorangan ini.

“Prinsipnya dibuka untuk siapapun. Tapi untuk calon perseorangan, itu cuma dibuka untuk mereka yang sudah selesai verifikasinya tapi belum mendaftar,” lanjut Arief.

Calon perseorangan sendiri sebenarnya telah menjalani proses tahapan pendaftaran pilkada lebih awal. Mereka diminta untuk mengumpulkan dukungan dari masyarakat (berupa fotokopi KTP) dengan besaran dukungan 6,5% berbanding dengan jumlah penduduk di daerah yang diikutinya.

“Bagi mereka yang baru mendaftar, kan mereka harus melalui tahap verifkasi lebih dulu. Tahap verifikasi itu sudah lewat,” terang Arief.

PILIHAN:
Soal Calon Tunggal, KPU: Perppu Tidak Berlaku Retroaktif

KPK Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Suap PTUN Medan
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved