Ini Calon Perseorangan yang Diperkenankan Daftar di 1-3 Agustus
A
A
A
JAKARTA - Masa perpanjangan pendaftaran calon pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berlangsung 1-3 Agustus hanya diselenggarakan di 13 daerah yang bermasalah jumlah calonnya.
Bagi pasangan calon yang didukung partai politik dengan 20% kursi serta 25% suara, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor KPU di daerahnya masing-masing. Sementara bagi calon perseorangan, yang berhak hanya mereka yang telah menyerahkan syarat dukungan serta telah mengikuti penelitian administrasi dan faktual.
“Kalau sudah menyerahkan syarat dukungan serta telah mengikuti penelitian administrasi dan faktual. Namun pada masa pendaftaran pertama (26-28 Juli) belum mendaftar, maka dapat mendaftar di masa perpanjangan,” ucap Komisioner KPU Arief Budiman saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Berdasarkan surat edaran (SE) KPU Nomor 411/KPU/VII/2015 pada kolom (c) KPU memang menjelaskan tentang hak mendaftar bagi calon perseorangan ini.
“Prinsipnya dibuka untuk siapapun. Tapi untuk calon perseorangan, itu cuma dibuka untuk mereka yang sudah selesai verifikasinya tapi belum mendaftar,” lanjut Arief.
Calon perseorangan sendiri sebenarnya telah menjalani proses tahapan pendaftaran pilkada lebih awal. Mereka diminta untuk mengumpulkan dukungan dari masyarakat (berupa fotokopi KTP) dengan besaran dukungan 6,5% berbanding dengan jumlah penduduk di daerah yang diikutinya.
“Bagi mereka yang baru mendaftar, kan mereka harus melalui tahap verifkasi lebih dulu. Tahap verifikasi itu sudah lewat,” terang Arief.
PILIHAN:
Soal Calon Tunggal, KPU: Perppu Tidak Berlaku Retroaktif
KPK Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Suap PTUN Medan
Bagi pasangan calon yang didukung partai politik dengan 20% kursi serta 25% suara, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor KPU di daerahnya masing-masing. Sementara bagi calon perseorangan, yang berhak hanya mereka yang telah menyerahkan syarat dukungan serta telah mengikuti penelitian administrasi dan faktual.
“Kalau sudah menyerahkan syarat dukungan serta telah mengikuti penelitian administrasi dan faktual. Namun pada masa pendaftaran pertama (26-28 Juli) belum mendaftar, maka dapat mendaftar di masa perpanjangan,” ucap Komisioner KPU Arief Budiman saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Berdasarkan surat edaran (SE) KPU Nomor 411/KPU/VII/2015 pada kolom (c) KPU memang menjelaskan tentang hak mendaftar bagi calon perseorangan ini.
“Prinsipnya dibuka untuk siapapun. Tapi untuk calon perseorangan, itu cuma dibuka untuk mereka yang sudah selesai verifikasinya tapi belum mendaftar,” lanjut Arief.
Calon perseorangan sendiri sebenarnya telah menjalani proses tahapan pendaftaran pilkada lebih awal. Mereka diminta untuk mengumpulkan dukungan dari masyarakat (berupa fotokopi KTP) dengan besaran dukungan 6,5% berbanding dengan jumlah penduduk di daerah yang diikutinya.
“Bagi mereka yang baru mendaftar, kan mereka harus melalui tahap verifkasi lebih dulu. Tahap verifikasi itu sudah lewat,” terang Arief.
PILIHAN:
Soal Calon Tunggal, KPU: Perppu Tidak Berlaku Retroaktif
KPK Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Suap PTUN Medan
(kri)