Ini Calon Perseorangan yang Diperkenankan Daftar di 1-3 Agustus

Jum'at, 31 Juli 2015 - 17:19 WIB
Ini Calon Perseorangan...
Ini Calon Perseorangan yang Diperkenankan Daftar di 1-3 Agustus
A A A
JAKARTA - Masa perpanjangan pendaftaran calon pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berlangsung 1-3 Agustus hanya diselenggarakan di 13 daerah yang bermasalah jumlah calonnya.

Bagi pasangan calon yang didukung partai politik dengan 20% kursi serta 25% suara, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor KPU di daerahnya masing-masing. Sementara bagi calon perseorangan, yang berhak hanya mereka yang telah menyerahkan syarat dukungan serta telah mengikuti penelitian administrasi dan faktual.

“Kalau sudah menyerahkan syarat dukungan serta telah mengikuti penelitian administrasi dan faktual. Namun pada masa pendaftaran pertama (26-28 Juli) belum mendaftar, maka dapat mendaftar di masa perpanjangan,” ucap Komisioner KPU Arief Budiman saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Berdasarkan surat edaran (SE) KPU Nomor 411/KPU/VII/2015 pada kolom (c) KPU memang menjelaskan tentang hak mendaftar bagi calon perseorangan ini.

“Prinsipnya dibuka untuk siapapun. Tapi untuk calon perseorangan, itu cuma dibuka untuk mereka yang sudah selesai verifikasinya tapi belum mendaftar,” lanjut Arief.

Calon perseorangan sendiri sebenarnya telah menjalani proses tahapan pendaftaran pilkada lebih awal. Mereka diminta untuk mengumpulkan dukungan dari masyarakat (berupa fotokopi KTP) dengan besaran dukungan 6,5% berbanding dengan jumlah penduduk di daerah yang diikutinya.

“Bagi mereka yang baru mendaftar, kan mereka harus melalui tahap verifkasi lebih dulu. Tahap verifikasi itu sudah lewat,” terang Arief.

PILIHAN:
Soal Calon Tunggal, KPU: Perppu Tidak Berlaku Retroaktif

KPK Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Suap PTUN Medan
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved