OC Kaligis Tolak Dijemput Paksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali menolak untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Penolakan ini kembali disampaikan melalui surat yang ditulisnya sendiri. Berdasarkan jadwal OC Kaligis akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Hari ini, jam 09.00 WIB pagi dipenjara KPK Guntur. Saya kembali mau dijemput paksa! Saya menolak," tulis OC Kaligis dalam suratnya, Jumat (31/7/2015).
Dia beralasan tidak ingin memenuhi panggilan KPK, karena faktor kesehatannya yang kurang mendukung. Sikap KPK tersebut katanya sama saja berniat mebunuh dirinya secara perlahan-lahan.
"Dokter KPK sudah menganjurkan ke dokter spesialis, tetapi tidak dikabulkan. Saya dibiarkan mati pelan-pelan," tuturnya.
Dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengetahui perlakuan KPK terhadap dirinya agar mudah mendapatkan keadilan.
"Semoga seruan saya ini sampai ke presiden, wakil presiden, ketua DPR-MPR dan semua penegak hukum yang cinta keadilan," tukasnya.
OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap Hakim PTUN Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa, 14 Juli 2015 usai dijemput di sebuah Hotel di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam, OC Kaligis kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangka dengan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca: Alasan OC Kaligis Tolak Jalani Pemeriksaan KPK.
Penolakan ini kembali disampaikan melalui surat yang ditulisnya sendiri. Berdasarkan jadwal OC Kaligis akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Hari ini, jam 09.00 WIB pagi dipenjara KPK Guntur. Saya kembali mau dijemput paksa! Saya menolak," tulis OC Kaligis dalam suratnya, Jumat (31/7/2015).
Dia beralasan tidak ingin memenuhi panggilan KPK, karena faktor kesehatannya yang kurang mendukung. Sikap KPK tersebut katanya sama saja berniat mebunuh dirinya secara perlahan-lahan.
"Dokter KPK sudah menganjurkan ke dokter spesialis, tetapi tidak dikabulkan. Saya dibiarkan mati pelan-pelan," tuturnya.
Dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengetahui perlakuan KPK terhadap dirinya agar mudah mendapatkan keadilan.
"Semoga seruan saya ini sampai ke presiden, wakil presiden, ketua DPR-MPR dan semua penegak hukum yang cinta keadilan," tukasnya.
OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap Hakim PTUN Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa, 14 Juli 2015 usai dijemput di sebuah Hotel di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam, OC Kaligis kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangka dengan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca: Alasan OC Kaligis Tolak Jalani Pemeriksaan KPK.
(kur)