Sidang Gugatan Dahlan Iskan Hadirkan Saksi dari Kejati DKI
Jum'at, 31 Juli 2015 - 09:13 WIB

Sidang Gugatan Dahlan Iskan Hadirkan Saksi dari Kejati DKI
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Lendriaty Janis itu mengagendakan untuk mendengarkan saksi fakta dan ahli yang diajukan termohon.
Kejati DKI Jakarta selaku termohon mengaku sudah menyiapkan sejumlah saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang tersebut.
"Kurang lebih empat ahli dan fakta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Sidang sebelumnya telah mendengarkan keterangan tiga ahli dari Dahlan Iskan selaku pemohon yang diwakilkan tim kuasa hukumnya
Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
LPSK Sebut Kasus Kekerasan Anak Menonjol
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Lendriaty Janis itu mengagendakan untuk mendengarkan saksi fakta dan ahli yang diajukan termohon.
Kejati DKI Jakarta selaku termohon mengaku sudah menyiapkan sejumlah saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang tersebut.
"Kurang lebih empat ahli dan fakta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Sidang sebelumnya telah mendengarkan keterangan tiga ahli dari Dahlan Iskan selaku pemohon yang diwakilkan tim kuasa hukumnya
Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
LPSK Sebut Kasus Kekerasan Anak Menonjol
(dam)