KPK Perpanjang Penahanan Jero Wacik

Jum'at, 31 Juli 2015 - 08:21 WIB
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Jero Wacik
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Menteri ESDM Jero Wacik untuk 30 hari terakhir.

Jero Wacik kemarin hadir dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang ke Gedung KPK untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan. Saat keluar pukul 13.40 WIB, Jero mengaku diminta datang ke KPK untuk menandatangani perpanjangan waktu penahanan.

”Sesuai dengan KUHAP, penahanan pertama dilakukan selama 20 hari. Kedua ditambah 40 hari, sudah saya jalani. Ketiga 30 hari, sudah saya jalani. Sekarang yang terakhir 30 hari. Akan habis perpanjangan 1 September,” ungkap Jero di depan Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Mantan menteri kebudayaandanpariwisata( menbudpar) ini menuturkan, saat penandatanganan kemarin, penyidik menyampaikan jika hingga 1 September nanti berkas perkara dua kasus yang dituduhkan kepada Jero belum selesai, maka dirinya bebas demi hukum.

”Tapi, kata penyidik juga, beliau mengusahakan tidak lebih dari 1 September berkas dilimpahkan, mungkin 10 hari. Penyidik dipimpin Erwin Sinaga,” bebernya. Mantan sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ini sempat ingin menolak menandatangani perpanjangan penahanan. Kepada penyidik, Jero juga menyampaikan penolakan tersebut. Menurut Jero, dirinya sudah ditahan selama 90 hari. Padahal, menurut Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, seorang tersangka di KPK akan ditahan hanya 20 hari dan berkas perkaranya sudah bisa dilimpahkan.

”Atau paling lambat 40 hari sejak ditetapkan tersangka. Saya sudah 10 bulan tersangka. Penahanan sudah 90 hari. Memang saya memberikan catatan, sebagai seseorang yang taat hukum, saya kooperatif. Tadinya tidak mau teken, tapi saya harus kooperatif, saya teken dengan catatan ini perpanjangan terakhir,” ujarnya. Jero berharap berkasnya bisa dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam waktu yang tidak begitu lama lagi.

Percepatan tersebut demi kepastian hukum dan perlindungan HAM. Jero juga meminta KPK mempercepat pemberkasan dan pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan korupsi haji mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, sebab Suryadharma sudah menjadi tersangka lebih dari satu tahun.

”Ini berlama- lama, terkatung-katung. Tentu saya juga kasihan, istri, anak, keluarga, partai saya, kasihan. Demi kepastian hukum dan perlindungan HAM, mohon status saya dan SDA dipercepat dan diadili. Kalau memang salah, salahnya berat ya hukumannya berat, kalau salahnya sedang ya sedang, kalau salahnya ringan ya hukuman ringan, kalau tidak salah ya bebas,” tandasnya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa membenarkan kemarin penyidik memperpanjang penahanan Jero Wacik. KPK, ujarnya, berupaya semaksimal mungkin merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan dalam jabatan selaku menteri ESDM dan dugaan korupsi anggaran Kemenbudpar ini.

Kemarin, lanjut Priharsa, penyidik memeriksa Kepala Bagian Tata Keuangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf kini Kemenpar) Luh Ayu Rusminingsih dan Siti Alifah sebagai saksi untuk Jero berkaitan dengan korupsi anggaran Kemenbudpar.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6935 seconds (0.1#10.140)