Presiden Tak Boleh Asal Terbitkan Perppu Pilkada

Jum'at, 31 Juli 2015 - 05:36 WIB
Presiden Tak Boleh Asal...
Presiden Tak Boleh Asal Terbitkan Perppu Pilkada
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Yandri Santoso menilai, terkait calon tunggal di Pilkada Serentak 2015, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).

Yandri menjelaskan, yakni dengan memperpanjang waktu pendaftaran selama tiga hari untuk menerima pasangan calon (paslon) lain.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengakui, meski belum memiliki payung hukum, namun untuk mengatasi masalah ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh sembarang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Keluarnya Perppu harus ada syarat atau adanya kegentingan nasional, nah apakah beberapa daerah calon tunggal itu sudah memenuhi untuk dikeluarkan Perppu," ujar Yandri saat dihubungi wartawan, Kamis 30 Juli 2015.

Yandri mengimbau kepada Jokowi, agar berhati-hati. Jangan sampai lanjut dia, calon tunggal dijadikan modus untuk tidak ada proses demokrasi yang sehat.

Menurutnya jika ada sistem bumbung desa seperti pemilihan kepala desa, itu pun perlu merevisi UU Pilkada terlebih dahulu.

"Ya harus ada payung hukumnya Revisi UU Pilkada tahun 2015," tandas Yandri.

Pilihan:

Kicauan Yulianis Soal Nazar & KPK, Bikin Mahfud Bereaksi

KIP Tolak Permintaan LSM Soal Informasi Dokumen Prabowo
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9215 seconds (0.1#10.140)