Presiden Tak Boleh Asal Terbitkan Perppu Pilkada

Jum'at, 31 Juli 2015 - 05:36 WIB
Presiden Tak Boleh Asal...
Presiden Tak Boleh Asal Terbitkan Perppu Pilkada
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Yandri Santoso menilai, terkait calon tunggal di Pilkada Serentak 2015, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).

Yandri menjelaskan, yakni dengan memperpanjang waktu pendaftaran selama tiga hari untuk menerima pasangan calon (paslon) lain.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengakui, meski belum memiliki payung hukum, namun untuk mengatasi masalah ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh sembarang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Keluarnya Perppu harus ada syarat atau adanya kegentingan nasional, nah apakah beberapa daerah calon tunggal itu sudah memenuhi untuk dikeluarkan Perppu," ujar Yandri saat dihubungi wartawan, Kamis 30 Juli 2015.

Yandri mengimbau kepada Jokowi, agar berhati-hati. Jangan sampai lanjut dia, calon tunggal dijadikan modus untuk tidak ada proses demokrasi yang sehat.

Menurutnya jika ada sistem bumbung desa seperti pemilihan kepala desa, itu pun perlu merevisi UU Pilkada terlebih dahulu.

"Ya harus ada payung hukumnya Revisi UU Pilkada tahun 2015," tandas Yandri.

Pilihan:

Kicauan Yulianis Soal Nazar & KPK, Bikin Mahfud Bereaksi

KIP Tolak Permintaan LSM Soal Informasi Dokumen Prabowo
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved