Saksi Ahli Kubu Dahlan: Penetapan Tersangka Akhir Penyidikan
Kamis, 30 Juli 2015 - 21:31 WIB
Saksi Ahli Kubu Dahlan: Penetapan Tersangka Akhir Penyidikan
A
A
A
JAKARTA - Pakar Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir dihadirkan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan proyek pembangunan gardu listrik, Dahlan Iskan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mudzakir berpendapat, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penegak hukum harus menerapkan prosedur yang jelas berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, penegak hukum terlebih dahulu menentukan perbuatan pidananya sebelum mencari siapa yang bertanggungjawab. "Penetapan tersangka itu bagian akhir dari penyidikan," ujar Mudzakir dalam sidang, di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Kuasa hukum Dahlan mengaku keberatan lantaran kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang jelas. Dalam permohanan, Dahlan disebutkan menjadi tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lain.
Dalam hal ini, Mudzakir berpendapat, tidak tepat jika termohon menetapkan Dahlan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 15 tersangka lainnya.
"Kalau kejahatan berdiri sendiri, itu tidak masalah. Yang jadi masalah bagaimana kalau satu perkara dilakukan oleh satu dua orang lebih kemudian perkaranya displit," tandasnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Briptu Agung Akui Pernah Transfer 8 Kali ke Politikus PDIP
Adriansyah Akui Terima Rp500 Juta untuk Biaya Kongres PDIP
Mudzakir berpendapat, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penegak hukum harus menerapkan prosedur yang jelas berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, penegak hukum terlebih dahulu menentukan perbuatan pidananya sebelum mencari siapa yang bertanggungjawab. "Penetapan tersangka itu bagian akhir dari penyidikan," ujar Mudzakir dalam sidang, di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Kuasa hukum Dahlan mengaku keberatan lantaran kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang jelas. Dalam permohanan, Dahlan disebutkan menjadi tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lain.
Dalam hal ini, Mudzakir berpendapat, tidak tepat jika termohon menetapkan Dahlan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 15 tersangka lainnya.
"Kalau kejahatan berdiri sendiri, itu tidak masalah. Yang jadi masalah bagaimana kalau satu perkara dilakukan oleh satu dua orang lebih kemudian perkaranya displit," tandasnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Briptu Agung Akui Pernah Transfer 8 Kali ke Politikus PDIP
Adriansyah Akui Terima Rp500 Juta untuk Biaya Kongres PDIP
(kri)