Praperadilan Jadi Alat Kontrol Kekuasaan Negara
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Made Darma Weda.
Dalam keterangannya, Made mengatakan, praperadilan merupakan alat kontrol bagi kekuasaan negara dalam memberikan keadilan kepada masyarakat. Menurutnya, putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memperluas kewenangan praperadilan pada penetapan tersangka harus dipatuhi semua pihak.
"Karena kekuasaan negara ini akan menggunakan aparatnya terhadap masyarakat, sehingga dikhwatirkan ada kesewenang-wenangan," ujar Made di PN Jaksel, Kamis (30/7/2015).
Dia mengakui soal praperadilan tidak dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). MK kemudian, kata dia menafsirkan untuk diperluas kewenangannya dan bersifat final dan binding.
"Sehingga lembaga penyidik ini harus hati-hati dalam memutuskan siapa tersangka sesuai putusan MK Pasal 184 jo 183 KUHAP," tukasnya.
Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejati DKI Jakarta.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Baca: Ibunda Anas Berdoa Supaya KPK Pahami Kebenaran.
Dalam keterangannya, Made mengatakan, praperadilan merupakan alat kontrol bagi kekuasaan negara dalam memberikan keadilan kepada masyarakat. Menurutnya, putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memperluas kewenangan praperadilan pada penetapan tersangka harus dipatuhi semua pihak.
"Karena kekuasaan negara ini akan menggunakan aparatnya terhadap masyarakat, sehingga dikhwatirkan ada kesewenang-wenangan," ujar Made di PN Jaksel, Kamis (30/7/2015).
Dia mengakui soal praperadilan tidak dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). MK kemudian, kata dia menafsirkan untuk diperluas kewenangannya dan bersifat final dan binding.
"Sehingga lembaga penyidik ini harus hati-hati dalam memutuskan siapa tersangka sesuai putusan MK Pasal 184 jo 183 KUHAP," tukasnya.
Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejati DKI Jakarta.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Baca: Ibunda Anas Berdoa Supaya KPK Pahami Kebenaran.
(kur)