Bareskrim Sita Rp69 M dari Kasus Proyek Cetak Sawah

Kamis, 30 Juli 2015 - 13:42 WIB
Bareskrim Sita Rp69 M dari Kasus Proyek Cetak Sawah
Bareskrim Sita Rp69 M dari Kasus Proyek Cetak Sawah
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menyita uang senilai Rp69 miliar dari nilai Rp360 miliar untuk kegiatan pencetakan sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Proyek ini sendiri kini tengah disidik oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Uang itu disita dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Uang itu terkait (dugaan) tindak pidana korupsi dalam jasa konsultasi dan percetakan sawah di Kabupaten Ketapang tahun 2012 (hingga) 2014," kata Kasubdit III Dirtipikor Bareskrim Kombes Pol Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).

Dia menjelaskan, uang dalam proyek ini bersumber dari hasil keuntungan tujuh BUMN yang disetorkan untuk mendanai pencetakan sawah tersebut.

"Masing-masing BUMN sekitar 2% dari keuntungan, (namanya) dana bina lingkungan. Jadi beberapa BUMN menyetorkan keuntungan 2% jadi total sekitar Rp360 miliar," terangnya.

Dalam perkara ini sendiri, Bareskrim telah menetapkan salah seorang tersangka berinisial UR yang pada saat itu merupakan pelaksana kegiatan dan menjabat sebagai Asisten Deputi Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) Kementerian BUMN.

"Pada saat itu pelaksanaan kegiatan menjabat selaku asisten deputi PKBL Kementerian BUMN," pungkasnya.

UR disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Velove Jelaskan Kondisi Kesehatan OC Kaligis

Saksil Ahli Dahlan Patahkan Dalil Kejati DKI Jakarta
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7258 seconds (0.1#10.140)