Sidang Praperadilan, Dahlan Iskan Serahkan Dua Bundel Bukti

Rabu, 29 Juli 2015 - 11:10 WIB
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Dahlan Iskan Serahkan Dua Bundel Bukti
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gardu listrik, Dahlan Iskan mengagendakan mendengarkan duplik pihak termohon yakni Kejati DKI Jakarta.

Dalam sidang praperadilan yang ketiga tersebut, kuasa hukum Dahlan Iskan menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti surat-surat penetapan mantan dirut PLN itu sebagai tersangka.

"Katanya pemohon mau menyerahkan surat-surat, jadi?" tanya Hakim Tunggal Lendriaty Janis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

"Jadi yang mulia," jawab Kuasa Hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra yang telihat menganggukkan kepalanya.

Dari pantauan Sindonews di lokasi, dua bundel berkas di bawa tim kuasa hukum Dahlan ke depan meja hakim. Hakim Lendriaty pun meminta pihak termohon agar bersama-sama memeriksa bukti surat-surat tersebut.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangkanya oleh Kejati DKI Jakarta.

Mantan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Kejagung Tahan Tersangka Kasus Mobil Listrik

Alasan Kejati Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Dahlan
(kri)
Berita Terkait
Direksi hingga Komisaris...
Direksi hingga Komisaris Dilaporkan Korupsi, Begini Reaksi Kementerian BUMN
Erick Thohir Gandeng...
Erick Thohir Gandeng KPK Berantas Korupsi Diapresiasi
DPR Tegaskan Larangan...
DPR Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah di BUMN Sesuai UU KPK
Terungkap! Ada 53 Pejabat...
Terungkap! Ada 53 Pejabat BUMN Terlibat Korupsi
Erick Thohir: Korupsi...
Erick Thohir: Korupsi dari Zaman Dulu Sampai Sekarang Ada
Bersih-bersih BUMN Lanjut...
Bersih-bersih BUMN Lanjut Terus, Erick Thohir: Wujud Komitmen Berantas Korupsi
Berita Terkini
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Infografis
Bukti Kemenangan Hamas,...
Bukti Kemenangan Hamas, 3 Sandera Israel Ditukar 90 Tahanan Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved