12 Daerah Tidak Penuhi Syarat Pilkada

Rabu, 29 Juli 2015 - 08:57 WIB
12 Daerah Tidak Penuhi...
12 Daerah Tidak Penuhi Syarat Pilkada
A A A
JAKARTA - Sebanyak 12 daerah belum memenuhi syarat jumlah calon yang akan ikut serta dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 nanti.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan surat edaran No 403/KPU/VII/2015 selanjutnya akan memberikan kesempatan melalui sosialisasi untuk kemudian membuka kembali pendaftaran pada 1-3 Agustus 2015. “Oleh karena itu sebagaimana yang sudah dijelaskan di SE 403, daerah yang kurang dua pasangan calon maka 3 hari ke depan akan memberitahukan kepada parpol dan umumkan ke publik,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta tadi malam.

Adapun 12 daerah yang belum mendapatkan jumlah pasangan calon yang ditentukan adalah Kabupaten Asahan, Sumut; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Tasikmalaya, Jabar; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jatim; Kabupaten Purbalingga, Jateng; Kota Samarinda, Kaltim; Kabupaten Bolaangmongondow, Minahasa Selatan, Sulut; Kota Mataram, NTB; dan Kabupaten Timur Tengah Utara, NTT.

“Khusus untuk Bolaangmongondow, tidak satu pun calon yang mendaftar,” kata Husni. Perpanjangan pendaftaran dilakukan karena di 11 daerah terjadi karena hanya ada satu pasangkandidat yangmendaftar. Di Jatim, misalnya, ada tiga yang hanya ada satu pasangan calon. Untuk Kota Surabaya, hanya pasangan petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung PDI Perjuangan mendaftar pada hari pertama, Minggu (26/7).

Kemudian, diKabupatenBlitar yang masih mendaftar adalah bakalpasangancalonRijanto (petahana wakil bupati)-Marhaenis yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra, serta pasangan Indartato (petahana bupati)-Yudi Sumbogo yang diusung Partai Demokrat untuk maju di Pilkada Kabupaten Pacitan. Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin mengatakan perpanjangan masa pendaftaran pasangan yang diusung partai politik maupun gabungan partai politik selama tiga hari, 1-3 Agustus 2015.

“Karena belum ada pasangan calon lain yang mendaftar mulai 26-28 Juli maka masa pendaftaran dengan ini kami perpanjang,” katanya. Pilkada serentak yang kali pertama digelar ini rencananya melibatkan 269 daerah, dengan rincian sembilan daerah provinsi, 224 kabupaten, m dan 36 kota. Pelaksanaan pendaftaran telah dibuka sejak Minggu (26/7) hingga Selasa (28/7) kemarin. Dari data yang berhasil dihimpun, daerah yang mempunyai pasangan calon terbanyak terdapat di Pematangsiantar, Sumatera Utara, dengan 10 pasangan calon. Jumlah itu terdiri dari 6 pasangan calon perseorangan dan 4 pasangan calon parpol.

Ketegangan di Labuan Bajo

Hari terakhir pendaftaran kemarin sempat diwarnai dengan ketegangan, yakni di Labuan Bajo NTT. Husni Kamil Manik menjelaskan sempat terjadi pengepungan kantor KPU di daerah tersebut hingga membuat komisioner KPU setempat akhirnya memilih untuk menerima sementara calon yang diajukan.

“Dan karena keinginan mendesak itu dan waktu tidak memungkinkan maka kemudian pendaftaran itu diterima dan segera akan dikonsultasikan ke KPU,” jelas Husni. Untuk diketahui, calon yang bermasalah adalah Fidelis Pranda dan Benjamin Praju. Mereka diketahui ditolak pendaftarannya karena dukungan parpol untuk mereka dicabut.

“Kami tidak bisa menerima calon yang dukungannya tidak terpenuhi,” kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas. Namun secara umum proses pendaftaran yang berlangsung tiga hari kondusif. Sebanyak 12 partai politik yang berhak mengajukan calon di pilkada telah menjalankan hak konstitusinya.

Dian ramdhani/ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9697 seconds (0.1#10.140)