Kasus Dahlan, Yusril Sebut Kejaksaan Melawan Putusan MK

Selasa, 28 Juli 2015 - 22:55 WIB
Kasus Dahlan, Yusril...
Kasus Dahlan, Yusril Sebut Kejaksaan Melawan Putusan MK
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra 'menuding' Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, kejaksaan tetap berpedoman pada ketentuan KUHAP sebelum adanya putusan MK.

Menurut Yusril, jelas-jelas dalam putusan MK menyebutkan bahwa bukti permulaan yang cukup dalam KUHAP sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.

"Yakni bukti yang dijadikan oleh hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan pidana bagi seorang," jelas Yusril di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (28/7/2015).

Kendati begitu, Yusril mengaku aneh terhadap sikap Kejati DKI yang tak mau mengakui putusan MK. Bahkan Yusril mengatakan, tindakan Kejaksaan dinilai tak konsisten dan melawan putusan MK.

"Kalau yang membuat jaksa senang dilaksanakan diakui, kalau yang membuat mereka tidak senang, tidak diakui atau tidak dilaksanakan," ujarnya.

Menurut Yusril, tidak ada alasan bagi Kejati DKI Jakarta buat menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 tersebut.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya selain tidak sesuai menurut hukum acara pidana, juga tidak didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana yang ditafsirkan pada putusan MK.

"Baru sekali saya dengar dalam persidangan, kejaksaan agung melalui kejaksaan tinggi mengatakan tidak mengakui putusan MK, ini sesuatu yang agak luar biasa dalam kehidupan penegakan hukum di Indonesia ini," pungkasnya.

Pilihan:

TNI Mutasi 84 Perwira

Kubu Ical Ungkap Praktik Dugaan Pemerasan Kader Golkar
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)