Kasus Dahlan, Yusril Sebut Kejaksaan Melawan Putusan MK

Selasa, 28 Juli 2015 - 22:55 WIB
Kasus Dahlan, Yusril...
Kasus Dahlan, Yusril Sebut Kejaksaan Melawan Putusan MK
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra 'menuding' Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, kejaksaan tetap berpedoman pada ketentuan KUHAP sebelum adanya putusan MK.

Menurut Yusril, jelas-jelas dalam putusan MK menyebutkan bahwa bukti permulaan yang cukup dalam KUHAP sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.

"Yakni bukti yang dijadikan oleh hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan pidana bagi seorang," jelas Yusril di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (28/7/2015).

Kendati begitu, Yusril mengaku aneh terhadap sikap Kejati DKI yang tak mau mengakui putusan MK. Bahkan Yusril mengatakan, tindakan Kejaksaan dinilai tak konsisten dan melawan putusan MK.

"Kalau yang membuat jaksa senang dilaksanakan diakui, kalau yang membuat mereka tidak senang, tidak diakui atau tidak dilaksanakan," ujarnya.

Menurut Yusril, tidak ada alasan bagi Kejati DKI Jakarta buat menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 tersebut.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya selain tidak sesuai menurut hukum acara pidana, juga tidak didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana yang ditafsirkan pada putusan MK.

"Baru sekali saya dengar dalam persidangan, kejaksaan agung melalui kejaksaan tinggi mengatakan tidak mengakui putusan MK, ini sesuatu yang agak luar biasa dalam kehidupan penegakan hukum di Indonesia ini," pungkasnya.

Pilihan:

TNI Mutasi 84 Perwira

Kubu Ical Ungkap Praktik Dugaan Pemerasan Kader Golkar
(maf)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved