Kejagung Tahan Tersangka Kasus Mobil Listrik

Selasa, 28 Juli 2015 - 20:46 WIB
Kejagung Tahan Tersangka...
Kejagung Tahan Tersangka Kasus Mobil Listrik
A A A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp32 miliar, Dasep Ahmadi.

Dasep merupakan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama selaku pembuat mobil listrik yang pengadaannya saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN.

"Tentu saja saya merasa tidak bersalah. Bagaimanapun proses hukum ini akan saya hadapi untuk membuktikannya," ujar Dasep di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).

Dasep yang diperiksa secara intensif sejak pukul 09.00 WIB akhirnya keluar dari Gedung Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.‬

Kepala Subdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin mengatakan, penahanan sengaja dilakukan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Menurut dia, penyidiknya saat ini sudah mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan posisinya sebagai tersangka kasus mobil listrik tersebut.

"Kami telah sampai pada kesimpulan telah cukup kuat alat bukti untuk melakukan penahanan. Saat ini kami berfokus untuk mempercepat pemberkasan," ujar Turin di Gedung Bundar.

Seperti diketahui, kasus itu bermula setelah sebanyak 16 mobil listrik tidak digunakan. Kemudian keenambelas mobil tersebut ternyata dihibahkan kepada enam universitas yakni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gajah Mada, Universitas Brawijaya, dan Universitas Riau‎ walaupun tanpa kerja sama.

Ikhwal pengusutan kasus ini muncul pula saat Dahlan Iskan menjabat menteri BUMN tahun 2013 yang menugaskan sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali. Namun disinyalir telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut.

Pilihan:

TNI Mutasi 84 Perwira

Kubu Ical Ungkap Praktik Dugaan Pemerasan Kader Golkar
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)