Alasan Kejati Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Dahlan

Selasa, 28 Juli 2015 - 20:03 WIB
Alasan Kejati Minta...
Alasan Kejati Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Dahlan
A A A
JAKARTA - Termohon Kejati DKI Jakarta meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar menggugurkan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Kejati DKI beralasan, perkara yang menjerat mantan Menteri BUMN tersebut merupakan satu kesatuan perbuatan perkara pidana yang telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Maka dilimpahkannya perkara yang lain (tersangka) otomatis permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur," ujar kuasa hukum Kejati DKI Jakarta, Bonaparte Marbun, di PN Jaksel, Selasa (28/7/2015).

Marbun menambahkan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.

Marbun menjelaskan, meski status Dahlan Iskan resmi menjadi tersangka, pihaknya tak menampik masih menghitung jumlah kerugian dari proyek pengadaan gardu listrik tersebut.

"Kalau untuk berkas Pak Dahlan Iskan pemberkasan, pemeriksaan saksi-saksi masih kita menunggu juga hasil audit BPK," pungkasnya.

Pilihan:

TNI Mutasi 84 Perwira

Kubu Ical Ungkap Praktik Dugaan Pemerasan Kader Golkar
(maf)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
4 Kapolda Jebolan Akpol...
4 Kapolda Jebolan Akpol 1995 Teman Seangkatan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim
Waketum PUI Dukung Sudaryono...
Waketum PUI Dukung Sudaryono Bersih-Bersih BGN, Integritas MBG Harus Jadi Prioritas
Eks Kasi Intelijen Cukai...
Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved