Gubernur Sumut Bersama Istrinya Resmi Tersangka KPK
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya juga menetapkan istri kedua Gatot Pujo Nugroho bernama Evi Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Indriyanto menambahkan, surat perintah penyidikan (sprindik) atas penetapan keduanya sebagai tersangka pada Selasa, 28 Juli 2015 hari ini.
"Hasil ekspose (pada rapim dan tim lengkap) progress kasus OTT (operasi tangkap tangan) Hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evi Susanti) sebagai tersangka," ujar Indriyanto melalui pesan singkatnya, Selasa (28/7/2015).
Menurutnya, penetapan tersangka pasangan suami istri tersebut didasari hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menetapkan sebanyak enam orang menjadi tersangka.
"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," jelasnya.
Sebelumnya Gatot Pujo Nugro telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry. Sementara Evi, baru sejak Senin, 27 Juli 2015 kemarin menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Baca: Kronologi Penangkapan Lima Tersangka Suap di PTUN Medan.
Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya juga menetapkan istri kedua Gatot Pujo Nugroho bernama Evi Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Indriyanto menambahkan, surat perintah penyidikan (sprindik) atas penetapan keduanya sebagai tersangka pada Selasa, 28 Juli 2015 hari ini.
"Hasil ekspose (pada rapim dan tim lengkap) progress kasus OTT (operasi tangkap tangan) Hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evi Susanti) sebagai tersangka," ujar Indriyanto melalui pesan singkatnya, Selasa (28/7/2015).
Menurutnya, penetapan tersangka pasangan suami istri tersebut didasari hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menetapkan sebanyak enam orang menjadi tersangka.
"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," jelasnya.
Sebelumnya Gatot Pujo Nugro telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry. Sementara Evi, baru sejak Senin, 27 Juli 2015 kemarin menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Baca: Kronologi Penangkapan Lima Tersangka Suap di PTUN Medan.
(kur)