Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Berdasarkan Pengembangan Kasus

Selasa, 28 Juli 2015 - 18:01 WIB
Penetapan Tersangka...
Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Berdasarkan Pengembangan Kasus
A A A
JAKARTA - Penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Dahlan Iskan bermula dari pengembangan kasus para tersangka lain.

Bonaparte Marbun selaku kuasa hukum termohon DKI Jakarta menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan tersangka lain, penyidik mendapatkan permulaan bukti untuk menjerat seseorang sebagai tersangka, termasuk keterangan Dahlan Iskan selaku pejabat kuasa pengguna anggaran saat itu.

"Nah untuk kasus Dahlan Iskan ini adalah pengembangan. Pengembangan itu artinya bahwa saksi maupun dokumen yang diperoleh dari tersangka-tersangka lain," jelas Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).

Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Dahlan Iskan yang menjeratnya sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh dari pengembangan 15 tersangka lain.

"Karena penetapan tersangka ini suatu kesatuan dengan tersangka lainnya yaitu tersangka yang 15," tukasnya.

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Dahlan Iskan tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel.

Selain Dahlan Iskan, Kejati DKI juga menetapkan 15 orang tersangka lainnya. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Kejati DKI Terus Usut Kasus Dahlan Iskan.
(kur)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved