Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Berdasarkan Pengembangan Kasus

Selasa, 28 Juli 2015 - 18:01 WIB
Penetapan Tersangka...
Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Berdasarkan Pengembangan Kasus
A A A
JAKARTA - Penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Dahlan Iskan bermula dari pengembangan kasus para tersangka lain.

Bonaparte Marbun selaku kuasa hukum termohon DKI Jakarta menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan tersangka lain, penyidik mendapatkan permulaan bukti untuk menjerat seseorang sebagai tersangka, termasuk keterangan Dahlan Iskan selaku pejabat kuasa pengguna anggaran saat itu.

"Nah untuk kasus Dahlan Iskan ini adalah pengembangan. Pengembangan itu artinya bahwa saksi maupun dokumen yang diperoleh dari tersangka-tersangka lain," jelas Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).

Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Dahlan Iskan yang menjeratnya sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh dari pengembangan 15 tersangka lain.

"Karena penetapan tersangka ini suatu kesatuan dengan tersangka lainnya yaitu tersangka yang 15," tukasnya.

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Dahlan Iskan tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel.

Selain Dahlan Iskan, Kejati DKI juga menetapkan 15 orang tersangka lainnya. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Kejati DKI Terus Usut Kasus Dahlan Iskan.
(kur)
Berita Terkait
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
Berita Terkini
HNSI Yakin Koperasi...
HNSI Yakin Koperasi Desa Merah Putih Momen Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan
58 menit yang lalu
Try Sutrisno hingga...
Try Sutrisno hingga Fachrul Razi Tuntut Gibran Diganti, Bobby Nasution Enggak Mau Tanggapi
1 jam yang lalu
Gen Z Ajak Fachrul Razi...
Gen Z Ajak Fachrul Razi Dialog Terbuka terkait Isu Pelengseran Wapres Gibran
1 jam yang lalu
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
1 jam yang lalu
Terungkap, Zarof Terima...
Terungkap, Zarof Terima Uang Rp1 Miliar untuk Pembuatan Film Sang Pengadil
2 jam yang lalu
Try Sutrisno hingga...
Try Sutrisno hingga Fachrul Razi Tuntut Gibran Dicopot, Pimpinan MPR Pegang Keputusan KPU
2 jam yang lalu
Infografis
Presiden Biden Ingkar...
Presiden Biden Ingkar Janji, Ampuni Putranya atas 2 Kasus Pidana
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved