Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Berdasarkan Pengembangan Kasus
A
A
A
JAKARTA - Penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Dahlan Iskan bermula dari pengembangan kasus para tersangka lain.
Bonaparte Marbun selaku kuasa hukum termohon DKI Jakarta menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan tersangka lain, penyidik mendapatkan permulaan bukti untuk menjerat seseorang sebagai tersangka, termasuk keterangan Dahlan Iskan selaku pejabat kuasa pengguna anggaran saat itu.
"Nah untuk kasus Dahlan Iskan ini adalah pengembangan. Pengembangan itu artinya bahwa saksi maupun dokumen yang diperoleh dari tersangka-tersangka lain," jelas Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).
Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Dahlan Iskan yang menjeratnya sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh dari pengembangan 15 tersangka lain.
"Karena penetapan tersangka ini suatu kesatuan dengan tersangka lainnya yaitu tersangka yang 15," tukasnya.
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Dahlan Iskan tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel.
Selain Dahlan Iskan, Kejati DKI juga menetapkan 15 orang tersangka lainnya. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Kejati DKI Terus Usut Kasus Dahlan Iskan.
Bonaparte Marbun selaku kuasa hukum termohon DKI Jakarta menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan tersangka lain, penyidik mendapatkan permulaan bukti untuk menjerat seseorang sebagai tersangka, termasuk keterangan Dahlan Iskan selaku pejabat kuasa pengguna anggaran saat itu.
"Nah untuk kasus Dahlan Iskan ini adalah pengembangan. Pengembangan itu artinya bahwa saksi maupun dokumen yang diperoleh dari tersangka-tersangka lain," jelas Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).
Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Dahlan Iskan yang menjeratnya sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh dari pengembangan 15 tersangka lain.
"Karena penetapan tersangka ini suatu kesatuan dengan tersangka lainnya yaitu tersangka yang 15," tukasnya.
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Dahlan Iskan tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel.
Selain Dahlan Iskan, Kejati DKI juga menetapkan 15 orang tersangka lainnya. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Kejati DKI Terus Usut Kasus Dahlan Iskan.
(kur)