Komisi II Akan Evaluasi KPU Terkait Pendaftaran Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Adanya calon tunggal dalam perhelatan pilkada serentak 2015 membuat beberapa daerah berpotensi mengalami pemunduran jadwal pilkada yang rencananya digelar pada 9 Desember mendatang.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal itu bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran pilkada.
"Besok, saya akan laporkan hal ini kepada pimpinan DPR. Sebab, untuk memanggil KPU dan pemerintah di masa reses harus ada izin dari pimpinan DPR. Setelah itu, kami berencana melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pendaftaran pilkada ini," ujar Rambe saat dihubungi wartawan, Selasa (28/7/2015).
Rambe menilai, jadwal pelaksanaan pilkada serentak di daerah tidak dapat diundur. Pasalnya, hal jika dilakukan pengunduran maka hal tersebut akan bertentangan dengan Undang-undang (UU) Pilkada.
"Memang, daerah yang berpotensi mundur ikut aturan saja dulu. Pendaftarannya diperpanjang tiga hari, kalau Bawaslu mengatakan dikasih waktu 10 hari. Tapi bagaimana kalau tidak ada yang mendaftar, ya melanggar UU," tandasnya.
PILIHAN:
Golkar Siapkan 219 Calon Kepala Daerah
Cara Golkar Atasi Informasi 'Sesat' di Kader Daerah
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal itu bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran pilkada.
"Besok, saya akan laporkan hal ini kepada pimpinan DPR. Sebab, untuk memanggil KPU dan pemerintah di masa reses harus ada izin dari pimpinan DPR. Setelah itu, kami berencana melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pendaftaran pilkada ini," ujar Rambe saat dihubungi wartawan, Selasa (28/7/2015).
Rambe menilai, jadwal pelaksanaan pilkada serentak di daerah tidak dapat diundur. Pasalnya, hal jika dilakukan pengunduran maka hal tersebut akan bertentangan dengan Undang-undang (UU) Pilkada.
"Memang, daerah yang berpotensi mundur ikut aturan saja dulu. Pendaftarannya diperpanjang tiga hari, kalau Bawaslu mengatakan dikasih waktu 10 hari. Tapi bagaimana kalau tidak ada yang mendaftar, ya melanggar UU," tandasnya.
PILIHAN:
Golkar Siapkan 219 Calon Kepala Daerah
Cara Golkar Atasi Informasi 'Sesat' di Kader Daerah
(kri)