Pengacara Dahlan Sebut Nama Eks Wapres di Praperadilan
Selasa, 28 Juli 2015 - 16:08 WIB
Pengacara Dahlan Sebut Nama Eks Wapres di Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa Hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Dahlan Iskan mempertanyakan prosedur dan mekanisme penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Saat membacakan replik di hadapan hakim tunggal Lendriaty Janis, tim kuasa hukum Dahlan sempat 'mencatut' nama mantan Wakil Presiden (Wapres) dalam kasus dugaan korupsi Bank Century.
Kuasa Hukum Dahlan mencontohkan sikap kehati-hatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara Bank Century, di mana meski sempat disebutkan keterlibatan mantan Wapres dalam perkara tersebut, namun KPK tidak lantas menjeratnya sebagai tersangka.
"Sebagai contoh: menyebut-nyebut mantan Wapres kita dalam kasus Bank Century tidak membuat KPK ceroboh untuk menyatakan beliau dan menetapkannya sebagai tersangka," ujar kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway, saat membacakan replik di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).
Meski jeratan pasal dalam kasus Century memuat Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama, KPK tidak lantas menjerat mantan Wapres sebagai tersangka.
Menurut Pieter, penetapan tersangka perlu disertai bukti-bukti berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana yang sedang berjalan.
Replik tersebut disampaikan pengacara Dahlan yang menilai tindakan Kejati DKI Jakarta dalam menetapkan tersangka kepada kliennya tanpa melalui permulaan alat bukti yang mencukupi. Pengacara menuding Kejaksaan baru mencari alat bukti setelah kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, tim kuasa hukum mengaku keberatan atas dalil termohon yang menyatakan praperadilan harus gugur lantaran proses perkara yang menjerat Dahlan sudah masuk tahap di pengadilan.
Tim kuasa hukum berpendapat, pelimpahan berkas perkara hanya berlaku pada 10 tersangka. Sementara berkas perkara yang menjerat enam tersangka lainnya, termasuk Dahlan, belum disusun menjadi dakwaan dan belum dilimpahkan ke pengadilan yang memeriksa perkara pokok.
Dalam kasus yang menjerat Dahlan, kata Pieter, ikhwal pemanggilan Dahlan sebagai saksi untuk tersangka lainnya. "Ironisnya, pemanggilan pemohon sebagai saksi bagi para tersangka lainnya tersebut tidak dijelaskan tindak pidana yang dipersangkakan," tandasnya.
Diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Bersama Dahlan, Kejati DKI juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
TNI Mutasi 84 Perwira
Kubu Ical Ungkap Praktik Dugaan Pemerasan Kader Golkar
Saat membacakan replik di hadapan hakim tunggal Lendriaty Janis, tim kuasa hukum Dahlan sempat 'mencatut' nama mantan Wakil Presiden (Wapres) dalam kasus dugaan korupsi Bank Century.
Kuasa Hukum Dahlan mencontohkan sikap kehati-hatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara Bank Century, di mana meski sempat disebutkan keterlibatan mantan Wapres dalam perkara tersebut, namun KPK tidak lantas menjeratnya sebagai tersangka.
"Sebagai contoh: menyebut-nyebut mantan Wapres kita dalam kasus Bank Century tidak membuat KPK ceroboh untuk menyatakan beliau dan menetapkannya sebagai tersangka," ujar kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway, saat membacakan replik di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).
Meski jeratan pasal dalam kasus Century memuat Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama, KPK tidak lantas menjerat mantan Wapres sebagai tersangka.
Menurut Pieter, penetapan tersangka perlu disertai bukti-bukti berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana yang sedang berjalan.
Replik tersebut disampaikan pengacara Dahlan yang menilai tindakan Kejati DKI Jakarta dalam menetapkan tersangka kepada kliennya tanpa melalui permulaan alat bukti yang mencukupi. Pengacara menuding Kejaksaan baru mencari alat bukti setelah kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, tim kuasa hukum mengaku keberatan atas dalil termohon yang menyatakan praperadilan harus gugur lantaran proses perkara yang menjerat Dahlan sudah masuk tahap di pengadilan.
Tim kuasa hukum berpendapat, pelimpahan berkas perkara hanya berlaku pada 10 tersangka. Sementara berkas perkara yang menjerat enam tersangka lainnya, termasuk Dahlan, belum disusun menjadi dakwaan dan belum dilimpahkan ke pengadilan yang memeriksa perkara pokok.
Dalam kasus yang menjerat Dahlan, kata Pieter, ikhwal pemanggilan Dahlan sebagai saksi untuk tersangka lainnya. "Ironisnya, pemanggilan pemohon sebagai saksi bagi para tersangka lainnya tersebut tidak dijelaskan tindak pidana yang dipersangkakan," tandasnya.
Diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Bersama Dahlan, Kejati DKI juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
TNI Mutasi 84 Perwira
Kubu Ical Ungkap Praktik Dugaan Pemerasan Kader Golkar
(maf)