Mendikbud Larang Praktik Perploncoan

Selasa, 28 Juli 2015 - 08:20 WIB
Mendikbud Larang Praktik...
Mendikbud Larang Praktik Perploncoan
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang masa orientasi siswa (MOS) yang disertai dengan kekerasan.

MOS hanya dilakukan sebagai pengenalan sekolah kepada siswa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran No 59389/MPK/PD/ 2015 pada 24 Juli lalu. Surat itu berisi larangan praktik perploncoan, pelecehan, dan kekerasan seksual pada masa orientasi peserta didik baru di sekolah. Kakak kelas atau alumni dilarang untuk melakukan tindak perploncoan ataupun kekerasan terhadap adik kelas. Tidak hanya di dalam kelas, di luar kelas pun tidak diperbolehkan adanya tindak kekerasan.

”Ini adalah poin pertama yang saya sebut di surat edaran. Tidak boleh ada kekerasan atau perploncoan. MOS hanyalah sarana pengenalan sekolah kepada siswa baru,” katanya saat sidak di SDN 01 Pagi Lebak Bulus Jakarta kemarin. Anies menyampaikan surat edaran ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh agar menginstruksikan kepada dinas pendidikan untuk memastikan tidak ada praktik kekerasan fisik ataupun psikologis.

Lalu kepala dinas, juga harus memastikan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru sebagai pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan MOS tersebut. Anies menekankan, jika tindak kekerasan, perploncoan, dan pelecehan tetap terjadi maka dinas pendidikan dapat memberikanhukumandisiplinsesuaikewenangannya. ”Dalam melakukan masa orientasi peserta didik baru, tugas penting sekolah adalah mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri dan kegiatan kepramukaan,” terangnya.

Dalam surat edaran itu, Anies juga meminta orang tua untuk memantau dan mengawasi jalannya masa orientasi. Jika memang ada penyimpangan maka bisa melapor ke dinas pendidikan setempat. Mendikbud juga mengapresiasi orang tua yang telah mengantarkan anaknya pada hari pertama sekolah. Pasalnya, hari pertama sekolah adalah hari penting bagi siswa, namun sering kali orang tua hanya hadir ketika perayaan hari kelulusannya saja. Sekolah, kata dia, sudah seharusnya menyambut baik para orang tua yang mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah.

Mendikbud mengungkapkan, para guru dan kepala sekolah tidak boleh memandang para siswa sekadar anak-anak, tetapi juga melihat mereka adalah amanah dari orang tuanya untuk mendidik. Guru selain bertugas untuk mendidik, juga harus menjadi teladan budi pekerti bagi siswa. Tugas yang tidak ringan ini, katanya, akan menjadi mudah jika dilakukan pembiasaan budi pekerti luhur.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandi juga menganjurkan kepada seluruh PNS agar meluangkan waktu untuk mengantarkan anak-anaknya ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah, baik di SD, SMP, maupun SMA. Yuddy juga meminta agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah memberikan izin atau dispensasi kepada PNS yang memiliki anak usia sekolah, untuk terlambat masuk kerja karena mengantarkan anaknya pada hari pertama masuk sekolah.

Yuddy berpandangan, masa depan Indonesia terletak pada budi pekerti anak. Untuk itu, PNS sebagai pemimpin di tengah- tengah masyarakat harus menjadi contoh dan teladan dalam melahirkan dan mendesain anak Indonesia yang berbudi pekerti dan berkarakter kuat.

Neneng zubaidah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8105 seconds (0.1#10.140)