Calon Tunggal Pilkada Tak Perlu Perppu
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dalam menyikapi fenomena pasangan calon tunggal kepala daerah di pilkada.
Menurut Mendagri, jika hanya ada sedikit daerah yang memiliki pasangan calon tunggal, daerah tersebut tidak harus dipaksakan menggelar pilkada tahun ini. Hal yang perlu diperhatikan, kata Tjahjo, adalah apakah jumlah daerah yang terdapat calon tunggal itu signifikan atau tidak untuk tetap menggelar pilkada. ”Sepengetahuan saya hanya ada 15daerah, sampaikemarin, yang dikhawatirkan hanya ada pasangan calon tunggal. Tapi kan sudah ada (yang mendaftar),” kata Tjahjo di Jakarta kemarin.
Perlu diketahui bahwa dalam PKPU Nomor 12/2015 tentang Pencalonan Pasal 89, dinyatakan bahwa pilkada bisa ditunda jika hingga akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPUD setempat. Penundaan juga dilakukan apabila berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi persyaratan pencalonan, hanya satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat.
Daerah yang berpeluang memunculkan calon tunggal pada pilkada serentak ini antara lain Sulawesi Utara, Bojonegoro, Surabaya, dan Pandeglang. Di daerah tersebut terdapat calon tertentu yang memiliki elektabilitas tinggi yang dinilai sulit ditandingi calon lain. Sementara itu, DPR meminta pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencari solusi terbaik untuk mencegah terjadinya penundaan pilkada pada daerah yang hanya memunculkan calon tunggal ini.
”Apakah perlu perppu atau apa, pihak Kementerian Dalam Negeri perlu segera melakukan koordinasi dengan stakeholder penyelenggara pilkada (KPU),” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Taufik berpandangan masih ada peluang bagi Kemendagri dan KPUuntuk melakukan perbaikan aturan. Diaberharaptidakadapenundaan atau hal tertentu yang bisa menghambat jalannya pilkada serentak pada 9 Desember nanti.
Wakil Ketua DPR lainnya, Fadli Zon, menegaskan perlu ada mekanisme agar calon lain memiliki waktu lebih lama untuk mendaftar. Jika pendaftaran hanya dibuka tiga hari (26-28 Juli) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), hal itu dinilai cukup berat. ”Harus ada penyikapan, kan tidak fair kalau pilkada harus ditunda lantaran hanya ada satu calon yang mendaftar,” kata Fadli.
Usulan mengenai perlunya penyempurnaan PKPU juga dilontarkan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. ”Bagaimana kalau incumbent -nya bagus, berhasil, berprestasi seperti Ibu Risma (wali kota Surabaya)? Semua orang mendukung dia. Lantas (kalau calon tunggal) jadi enggak bisa pilkada dan harus tunggu 2017? Nah , aturan ini yang harus disempurnakan,” katanya.
Sementara itu, KPU telah mengantisipasi kemungkinan jumlah pendaftar tidak lebih dari satu pasangan calon dengan memberikan jeda waktu tiga hari untuk proses sosialisasi kepada parpol dan masyarakat sebelum dibuka kembali perpanjangan pendaftaran pada 1 Agustus 2015.
”Kami akan menyampaikan kepada parpol jika ada daerah yang pendaftarnya kurang dari dua (pasangan calon),” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik kemarin.
Kiswondari/ dian ramdhani/ant
Menurut Mendagri, jika hanya ada sedikit daerah yang memiliki pasangan calon tunggal, daerah tersebut tidak harus dipaksakan menggelar pilkada tahun ini. Hal yang perlu diperhatikan, kata Tjahjo, adalah apakah jumlah daerah yang terdapat calon tunggal itu signifikan atau tidak untuk tetap menggelar pilkada. ”Sepengetahuan saya hanya ada 15daerah, sampaikemarin, yang dikhawatirkan hanya ada pasangan calon tunggal. Tapi kan sudah ada (yang mendaftar),” kata Tjahjo di Jakarta kemarin.
Perlu diketahui bahwa dalam PKPU Nomor 12/2015 tentang Pencalonan Pasal 89, dinyatakan bahwa pilkada bisa ditunda jika hingga akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPUD setempat. Penundaan juga dilakukan apabila berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi persyaratan pencalonan, hanya satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat.
Daerah yang berpeluang memunculkan calon tunggal pada pilkada serentak ini antara lain Sulawesi Utara, Bojonegoro, Surabaya, dan Pandeglang. Di daerah tersebut terdapat calon tertentu yang memiliki elektabilitas tinggi yang dinilai sulit ditandingi calon lain. Sementara itu, DPR meminta pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencari solusi terbaik untuk mencegah terjadinya penundaan pilkada pada daerah yang hanya memunculkan calon tunggal ini.
”Apakah perlu perppu atau apa, pihak Kementerian Dalam Negeri perlu segera melakukan koordinasi dengan stakeholder penyelenggara pilkada (KPU),” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Taufik berpandangan masih ada peluang bagi Kemendagri dan KPUuntuk melakukan perbaikan aturan. Diaberharaptidakadapenundaan atau hal tertentu yang bisa menghambat jalannya pilkada serentak pada 9 Desember nanti.
Wakil Ketua DPR lainnya, Fadli Zon, menegaskan perlu ada mekanisme agar calon lain memiliki waktu lebih lama untuk mendaftar. Jika pendaftaran hanya dibuka tiga hari (26-28 Juli) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), hal itu dinilai cukup berat. ”Harus ada penyikapan, kan tidak fair kalau pilkada harus ditunda lantaran hanya ada satu calon yang mendaftar,” kata Fadli.
Usulan mengenai perlunya penyempurnaan PKPU juga dilontarkan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. ”Bagaimana kalau incumbent -nya bagus, berhasil, berprestasi seperti Ibu Risma (wali kota Surabaya)? Semua orang mendukung dia. Lantas (kalau calon tunggal) jadi enggak bisa pilkada dan harus tunggu 2017? Nah , aturan ini yang harus disempurnakan,” katanya.
Sementara itu, KPU telah mengantisipasi kemungkinan jumlah pendaftar tidak lebih dari satu pasangan calon dengan memberikan jeda waktu tiga hari untuk proses sosialisasi kepada parpol dan masyarakat sebelum dibuka kembali perpanjangan pendaftaran pada 1 Agustus 2015.
”Kami akan menyampaikan kepada parpol jika ada daerah yang pendaftarnya kurang dari dua (pasangan calon),” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik kemarin.
Kiswondari/ dian ramdhani/ant
(ars)