Yusril Sebut Surat Cegah Dahlan Tanpa Alasan Hukum

Senin, 27 Juli 2015 - 17:39 WIB
Yusril Sebut Surat Cegah...
Yusril Sebut Surat Cegah Dahlan Tanpa Alasan Hukum
A A A
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan menilai, surat pencegahan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya tak memiliki alasan hukum.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat membacakan permohonan dalam sidang praperadilan terkait perlawanan Dahlan yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013

Menurut Yusril, dalam penetapan tersangka kliennya yang disebutkan tidak ditemukan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang dijadikan surat perintah penyidikan (sprindik), pencegahan terhadap kliennya tidak sah.

"Tidak ada bukti nyata pemohon akan melarikan diri ke luar negeri mengingat sebagai warga negara yang baik pemohon mematuhi hukum sepanjang pelaksanaan dan norma hukum tidak bertentangan dengan hukum itu sendiri," ujar Yusril saat membacakan permohonan dalam sidang, di PN Jaksel, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Yusril menambahkan, dengan pencegahan yang dikenakan kepada kliennya, dia berpendapat telah terjadi tindakan sewenang-wenang dan mengakibatkan kerugian bagi kliennya.

Sebab, Dahlan diakuinya tidak bisa menjalani pengobatan rutin di transplant center, China, akibat penyakit transplantasi hati yang dideritanya.

"Yang dalam hal ini jadwal waktu kontrol medical check up-nya jatuh pada bulan juni 2015 tidak bisa dilakukannya," ucapnya.

Oleh karenanya, Yusril berpendapat, keputusan Jaksa Agung atas dasar permintaan termohon (Kejati DKI Jakarta) untuk mencegah kliennya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Ayat (2) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian berdasarkan alasan hukum yang tidak sah.

"Maka surat keputusan tersebut telah melanggar hak asasi pemohon," tukasnya.

Pilihan:

Kubu Ical Serahkan ke Polri Soal Sengketa Kantor Golkar

Tinjau Ujian SBMPTN, Menristek Minta Stop Praktik Perjokian
(maf)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved