Yusril Sebut Surat Cegah Dahlan Tanpa Alasan Hukum

Senin, 27 Juli 2015 - 17:39 WIB
Yusril Sebut Surat Cegah...
Yusril Sebut Surat Cegah Dahlan Tanpa Alasan Hukum
A A A
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan menilai, surat pencegahan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya tak memiliki alasan hukum.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat membacakan permohonan dalam sidang praperadilan terkait perlawanan Dahlan yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013

Menurut Yusril, dalam penetapan tersangka kliennya yang disebutkan tidak ditemukan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang dijadikan surat perintah penyidikan (sprindik), pencegahan terhadap kliennya tidak sah.

"Tidak ada bukti nyata pemohon akan melarikan diri ke luar negeri mengingat sebagai warga negara yang baik pemohon mematuhi hukum sepanjang pelaksanaan dan norma hukum tidak bertentangan dengan hukum itu sendiri," ujar Yusril saat membacakan permohonan dalam sidang, di PN Jaksel, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Yusril menambahkan, dengan pencegahan yang dikenakan kepada kliennya, dia berpendapat telah terjadi tindakan sewenang-wenang dan mengakibatkan kerugian bagi kliennya.

Sebab, Dahlan diakuinya tidak bisa menjalani pengobatan rutin di transplant center, China, akibat penyakit transplantasi hati yang dideritanya.

"Yang dalam hal ini jadwal waktu kontrol medical check up-nya jatuh pada bulan juni 2015 tidak bisa dilakukannya," ucapnya.

Oleh karenanya, Yusril berpendapat, keputusan Jaksa Agung atas dasar permintaan termohon (Kejati DKI Jakarta) untuk mencegah kliennya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Ayat (2) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian berdasarkan alasan hukum yang tidak sah.

"Maka surat keputusan tersebut telah melanggar hak asasi pemohon," tukasnya.

Pilihan:

Kubu Ical Serahkan ke Polri Soal Sengketa Kantor Golkar

Tinjau Ujian SBMPTN, Menristek Minta Stop Praktik Perjokian
(maf)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
4 Kapolda Jebolan Akpol...
4 Kapolda Jebolan Akpol 1995 Teman Seangkatan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim
Waketum PUI Dukung Sudaryono...
Waketum PUI Dukung Sudaryono Bersih-Bersih BGN, Integritas MBG Harus Jadi Prioritas
Eks Kasi Intelijen Cukai...
Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved