Yusril Sebut Dasar Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Lemah

Senin, 27 Juli 2015 - 11:28 WIB
Yusril Sebut Dasar Penetapan...
Yusril Sebut Dasar Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Lemah
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak memiliki dasar kuat dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka.

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjalani sidang praperadilan yang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.

"Apa yang dituduhkan ke Pak DI (Dahlan Iskan) sebenarnya sudah tidak sesuai dengan waktunya," ujar kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Pada hari ini PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan terhadap Kejati DKI Jakarta.

Yusril mengatakan tidak tepat Kejati DKI menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Menurut dia, kliennya sudah tidak lagi menjabat Dirut PLN pada 26 Oktober 2012. "Sedangkan semua yang dituduhkan ke Pak DI sesudah 26 oktober," katanya.

Yusril juga mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan Kejati DKI Jakarta untuk menjerat Dahlan.

Dia mengaku khawatir penetapan tersangka semata-mata mendasarkan kepada putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menyebutkan tersangka adalah seseorang karena perbuatan atau keadaanya dianggap melakukan tindak pidana.

"Praperadilan ini akan menguji apakah penetapan tersangka Pak DI sah sesuai KUHAP. Setelah ada putusan MK semakin jelas bahwa penetapan tersangka menjadi objek praperadilan," tuturnya.


PILIHAN:


Dua Komisioner KY Penuhi Panggilan Bareskrim
(dam)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
4 Kapolda Jebolan Akpol...
4 Kapolda Jebolan Akpol 1995 Teman Seangkatan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim
Waketum PUI Dukung Sudaryono...
Waketum PUI Dukung Sudaryono Bersih-Bersih BGN, Integritas MBG Harus Jadi Prioritas
Eks Kasi Intelijen Cukai...
Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved