Yusril Sebut Dasar Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Lemah
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak memiliki dasar kuat dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjalani sidang praperadilan yang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
"Apa yang dituduhkan ke Pak DI (Dahlan Iskan) sebenarnya sudah tidak sesuai dengan waktunya," ujar kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Pada hari ini PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan terhadap Kejati DKI Jakarta.
Yusril mengatakan tidak tepat Kejati DKI menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Menurut dia, kliennya sudah tidak lagi menjabat Dirut PLN pada 26 Oktober 2012. "Sedangkan semua yang dituduhkan ke Pak DI sesudah 26 oktober," katanya.
Yusril juga mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan Kejati DKI Jakarta untuk menjerat Dahlan.
Dia mengaku khawatir penetapan tersangka semata-mata mendasarkan kepada putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menyebutkan tersangka adalah seseorang karena perbuatan atau keadaanya dianggap melakukan tindak pidana.
"Praperadilan ini akan menguji apakah penetapan tersangka Pak DI sah sesuai KUHAP. Setelah ada putusan MK semakin jelas bahwa penetapan tersangka menjadi objek praperadilan," tuturnya.
PILIHAN:
Dua Komisioner KY Penuhi Panggilan Bareskrim
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjalani sidang praperadilan yang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
"Apa yang dituduhkan ke Pak DI (Dahlan Iskan) sebenarnya sudah tidak sesuai dengan waktunya," ujar kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Pada hari ini PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan terhadap Kejati DKI Jakarta.
Yusril mengatakan tidak tepat Kejati DKI menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Menurut dia, kliennya sudah tidak lagi menjabat Dirut PLN pada 26 Oktober 2012. "Sedangkan semua yang dituduhkan ke Pak DI sesudah 26 oktober," katanya.
Yusril juga mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan Kejati DKI Jakarta untuk menjerat Dahlan.
Dia mengaku khawatir penetapan tersangka semata-mata mendasarkan kepada putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menyebutkan tersangka adalah seseorang karena perbuatan atau keadaanya dianggap melakukan tindak pidana.
"Praperadilan ini akan menguji apakah penetapan tersangka Pak DI sah sesuai KUHAP. Setelah ada putusan MK semakin jelas bahwa penetapan tersangka menjadi objek praperadilan," tuturnya.
PILIHAN:
Dua Komisioner KY Penuhi Panggilan Bareskrim
(dam)