PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Gugatan Dahlan Iskan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, hari ini.
Dahlan menggugat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena tidak terima ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Dalam sidang perdana tersebut, Dahlan diwakilkan kepada tim kuasa hukumnya yang diketuai Yusril Ihza Mahendra. Yusril sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekira pukul 09.20 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengaku siap atas perlawanan hukum yang diajukan mantan Direktur PLN tersebut. Dia mengatakan selain Dahlan, pihaknya sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
"Sejak menetapkan DI (Dahlan Iskan) sebagai tersangka kejati sudah siap apabila DI mengajukan langkah hukum karena penetapan DI sebagai tersangka bukan yang pertama dan sebelumnya kejati telah menetapkan 15 tersangka dalam perkara GI (proyek gardu induk)," tutur Waluyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/7/2015).
Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan 15 tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
KPK Siap Ladeni Gugatan Bupati Morotai
Dahlan menggugat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena tidak terima ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Dalam sidang perdana tersebut, Dahlan diwakilkan kepada tim kuasa hukumnya yang diketuai Yusril Ihza Mahendra. Yusril sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekira pukul 09.20 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengaku siap atas perlawanan hukum yang diajukan mantan Direktur PLN tersebut. Dia mengatakan selain Dahlan, pihaknya sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
"Sejak menetapkan DI (Dahlan Iskan) sebagai tersangka kejati sudah siap apabila DI mengajukan langkah hukum karena penetapan DI sebagai tersangka bukan yang pertama dan sebelumnya kejati telah menetapkan 15 tersangka dalam perkara GI (proyek gardu induk)," tutur Waluyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/7/2015).
Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan 15 tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
KPK Siap Ladeni Gugatan Bupati Morotai
(dam)