KPU Optimis Pilkada Serentak Berjalan Tertib
A
A
A
DEPOK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik berharap, proses Pilkada Serentak 2015 berlangsung lancar dan minim sengketa.
Jika ada sengketa, Husni meminta hal itu diselesaikan di pengadilan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 8/2015, agar sengketa pilkada tidak berkepanjangan.
"Kami memastikan proses pelayanan tahapan pilkada yang diatur dalam peraturan KPU berjalan tertib. Salah satunya Kota Depok ini tidak menjadi bermasalah dalam proses penyelenggaran," tegas Husni saat menyambangi KPUD Kota Depok, Minggu (26/7/2015).
Husni meminta agar seluruh penyelenggara pemilu yakni KPUD tidak menjadi sumber masalah dalam penyelenggaraan pilkada di Indonesia. Menurutnya, kalau pun ada sengketa hanya antara pasangan calon.
"Penyelenggara agar tak jadi sumber masalah. Bukan antar peserta dan penyelenggara, di dalam materi sengketa tak menyebutkan yang melakukan penyimpangan penyelenggaranya," tegasnya.
"Jangan menuduh penyelenggara tak adil, manipulatif, berpihak. Tapi kalau yang dituduh calon lain atau pasangan lain tak fair, main kecurangan itu biasa dalam satu kompetisi dengan peserta lain. Jadi bukan penyelenggaranya, kami ingin penyelenggara jangan jadi sumber masalah," imbuhnya.
Husni menilai, dalam proses pemungutan suara biasanya jarang terjadi kerusuhan. Justru, lanjutnya, kerusuhan terjadi pasca perhitungan dan rekapitulasi suara.
"Kami punya pengalaman pasca rekap. Pileg nasional berhasil kumpulkan 86 persen formulir C1. Dalam waktu kurun tujuh hari, kami bisa tunjukan ke MK (Mahkamah Konstitusi), siapa yang menang. Termohon diterima MK. Materi gugatan pemohon tak diterima karena pembuktian akurat," ungkapnya.
Pada Pilkada Serentak 2015, pihaknya menargetkan dengan penggunan aplikasi nasional, KPUD mampu kumpulkan formulir C1 lebih awal. Dia menargetkan dalam waktu lima jam setelah pencoblosan dan maksimal tiga hari setiap PPS hingga PPK mampu mengumpulkan formulir C1.
"Depok apalagi sudah lancar dari segi akses transportasi dan telekomuniksi lancar, SDM memadai. Dalam hari yang sama, proses pengumpulan C1 seharusnya bisa tuntas 100 persen. Proses scanning satu halaman cuma beberapa detik di tiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) dari total 3235 TPS di Depok," ungkapnya.
Dia mengaku terbuka dikritik masyarakat jika terjadi perbedaan data. Sehingga 10 Desember 2015, penduduk Depok bisa tahu siapa yang terpilih.
"Seperti pada Pemilu lalu ramai-ramai mengawal lewat media sosial, silakan periksa dan silhkan kasih komentar, kami terbuka koreksi, jika petugas kami yang salah. Tentu akan ada punishment berimbang jika berniat jahat dan berkelakuan jahat paling berat," tandasnya.
Jika ada sengketa, Husni meminta hal itu diselesaikan di pengadilan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 8/2015, agar sengketa pilkada tidak berkepanjangan.
"Kami memastikan proses pelayanan tahapan pilkada yang diatur dalam peraturan KPU berjalan tertib. Salah satunya Kota Depok ini tidak menjadi bermasalah dalam proses penyelenggaran," tegas Husni saat menyambangi KPUD Kota Depok, Minggu (26/7/2015).
Husni meminta agar seluruh penyelenggara pemilu yakni KPUD tidak menjadi sumber masalah dalam penyelenggaraan pilkada di Indonesia. Menurutnya, kalau pun ada sengketa hanya antara pasangan calon.
"Penyelenggara agar tak jadi sumber masalah. Bukan antar peserta dan penyelenggara, di dalam materi sengketa tak menyebutkan yang melakukan penyimpangan penyelenggaranya," tegasnya.
"Jangan menuduh penyelenggara tak adil, manipulatif, berpihak. Tapi kalau yang dituduh calon lain atau pasangan lain tak fair, main kecurangan itu biasa dalam satu kompetisi dengan peserta lain. Jadi bukan penyelenggaranya, kami ingin penyelenggara jangan jadi sumber masalah," imbuhnya.
Husni menilai, dalam proses pemungutan suara biasanya jarang terjadi kerusuhan. Justru, lanjutnya, kerusuhan terjadi pasca perhitungan dan rekapitulasi suara.
"Kami punya pengalaman pasca rekap. Pileg nasional berhasil kumpulkan 86 persen formulir C1. Dalam waktu kurun tujuh hari, kami bisa tunjukan ke MK (Mahkamah Konstitusi), siapa yang menang. Termohon diterima MK. Materi gugatan pemohon tak diterima karena pembuktian akurat," ungkapnya.
Pada Pilkada Serentak 2015, pihaknya menargetkan dengan penggunan aplikasi nasional, KPUD mampu kumpulkan formulir C1 lebih awal. Dia menargetkan dalam waktu lima jam setelah pencoblosan dan maksimal tiga hari setiap PPS hingga PPK mampu mengumpulkan formulir C1.
"Depok apalagi sudah lancar dari segi akses transportasi dan telekomuniksi lancar, SDM memadai. Dalam hari yang sama, proses pengumpulan C1 seharusnya bisa tuntas 100 persen. Proses scanning satu halaman cuma beberapa detik di tiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) dari total 3235 TPS di Depok," ungkapnya.
Dia mengaku terbuka dikritik masyarakat jika terjadi perbedaan data. Sehingga 10 Desember 2015, penduduk Depok bisa tahu siapa yang terpilih.
"Seperti pada Pemilu lalu ramai-ramai mengawal lewat media sosial, silakan periksa dan silhkan kasih komentar, kami terbuka koreksi, jika petugas kami yang salah. Tentu akan ada punishment berimbang jika berniat jahat dan berkelakuan jahat paling berat," tandasnya.
(maf)