Yusril: Mandat Palsu Munas Ancol Terbukti di Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie (Ical) lantaran putusan tersebut berlandaskan mandat palsu.
Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menilai, mandat palsu bukanlah istilah dalam persidangan, tetapi mandat yang ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang.
"Misalnya mandat untuk DPD Golkar Jakarta Utara Mohammad Bandu dan Joko Alam. Keduanya bukan Ketua dan Sekretaris DPD Golkar Jakarta Utara," ujar Yusril ketika dihubungi Sindonews, Sabtu 25 Juli 2015.
Yusril menegaskan, hal tersebut menjadi salah satu bukti dalam persidangan yang menguatkan Golkar kubu Ical untuk menang di PN Jakut.
"Itu terbukti di persidangan, baik melalui bukti tertulis maupun pengakuan saksi fakta yang menverifikasi mandat yang ditandatangani oleh Bandu dan Joko Alam. Keduanya adalah tergugat II di persidangan," jelasnya.
Mohammad Bandu sendiri, tambah Yusril, dalam sidang mengaku hadir di Munas Ancol berdasarkan mandat yang dia tandatangani sendiri. "Padahal, dia bukan Ketua DPD Jakarta Utara yang berwenang mengeluarkan mandat," tandas Yusril.
PILIHAN:
Menkumham dan KPU Wajib Laksanakan Putusan PN Jakut
Putusan PN Jakut Jadi Dasar Menkumham Anulir SK Golkar Agung
Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menilai, mandat palsu bukanlah istilah dalam persidangan, tetapi mandat yang ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang.
"Misalnya mandat untuk DPD Golkar Jakarta Utara Mohammad Bandu dan Joko Alam. Keduanya bukan Ketua dan Sekretaris DPD Golkar Jakarta Utara," ujar Yusril ketika dihubungi Sindonews, Sabtu 25 Juli 2015.
Yusril menegaskan, hal tersebut menjadi salah satu bukti dalam persidangan yang menguatkan Golkar kubu Ical untuk menang di PN Jakut.
"Itu terbukti di persidangan, baik melalui bukti tertulis maupun pengakuan saksi fakta yang menverifikasi mandat yang ditandatangani oleh Bandu dan Joko Alam. Keduanya adalah tergugat II di persidangan," jelasnya.
Mohammad Bandu sendiri, tambah Yusril, dalam sidang mengaku hadir di Munas Ancol berdasarkan mandat yang dia tandatangani sendiri. "Padahal, dia bukan Ketua DPD Jakarta Utara yang berwenang mengeluarkan mandat," tandas Yusril.
PILIHAN:
Menkumham dan KPU Wajib Laksanakan Putusan PN Jakut
Putusan PN Jakut Jadi Dasar Menkumham Anulir SK Golkar Agung
(kri)