Pengacara Gerry Sebut Uang Suap dari OC Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Uang suap kepada hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara diduga berasal dari pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Haeruddin Masarro selaku kuasa hukum M Yagari Bhastara atau biasa disapa Gerry mengungkapkan, kliennya tidak memiliki keuntungan dari pemberian suap kepada tiga hakim PTUN Medan itu.
"Yang berurusan dengan ini kan kantor OCK and Associate. Gerry ini kan bawahan," ujar Haeruddin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2015.
Dia menegaskan, kliennya tidak mungkin memiliki banyak uang untuk menyuap para hakim tersebut. "Itu semua pemberian dari dia (OC Kaligis)," tegasnya.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan.
Baca: Kronologi Penangkapan 5 Tersangka Suap di PTUN Medan.
Haeruddin Masarro selaku kuasa hukum M Yagari Bhastara atau biasa disapa Gerry mengungkapkan, kliennya tidak memiliki keuntungan dari pemberian suap kepada tiga hakim PTUN Medan itu.
"Yang berurusan dengan ini kan kantor OCK and Associate. Gerry ini kan bawahan," ujar Haeruddin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2015.
Dia menegaskan, kliennya tidak mungkin memiliki banyak uang untuk menyuap para hakim tersebut. "Itu semua pemberian dari dia (OC Kaligis)," tegasnya.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan.
Baca: Kronologi Penangkapan 5 Tersangka Suap di PTUN Medan.
(kur)