Kejagung Bentuk Pengawal Pembangunan

Sabtu, 25 Juli 2015 - 11:32 WIB
Kejagung Bentuk Pengawal Pembangunan
Kejagung Bentuk Pengawal Pembangunan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana bentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) baik di daerah maupun pusat.

Tim ini dibentuk dengan dilatarbelakangi kritikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kejagung agar jangan hanya melakukan penindakan namun juga harus melakukan pencegahan. ”Sekarang (Kejagung) sedang fokus bagaimana mengawal dan melaksanakan pembangunan. Selama ini kita mendengar para pejabat ketakutan menyerap anggaran,” ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, pejabat tidak perlu takut membuat inovasi dan terobosan selama ada pada jalur yang benar. Kejaksaan, ujarnya, tidak akan melakukan penindakan kecuali terdapat penyimpangan dan penyelewengan. Menurut dia, titik berat pembentukan tim ini adalah untuk mencegah agar tidak ada penyelewengan dalam pembangunan.

Jika terjadi penyimpangan, Kejagung tidak segansegan menindak. ”Penyimpangan tidak boleh dibiarkan, kita tidak akan mengadili kebijakannya, namun penyimpangannya,” tandasnya. Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan agar Kejagung sebagai instansi penegak hukum mendukung program pembangunan nasional.

Dia juga meminta agar Kejagung membantu setiap birokrasi guna mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam pembangunan. ”Jangan sampai upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum membuat pemerintah daerah dan pelaku bisnis tidak berani melakukan inovasi,” ujar Jokowi saat memberi sambutan pada Hari Jadi Adhyaksa di Kejagung, Rabu (22/7).

Jokowi juga memperingatkan agar Kejagung melakukan reformasi internal dari hulu hingga hilir. ”Saya tidak ingin mendengar lagi ada aparat hukum melakukan pemerasan, memperdagangkan perkara, atau tuntutan, bahkan menjadikan tersangka sebagai ATM,” ucapnya. Sementara itu, pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir tidak sepakat dengan rencana Kejagung membentuk tim pendamping pembangunan.

Menurut dia, tugas jaksa adalah untuk mengawasi dalam konteks penegakan hukum, bukan ikut dalam pelaksanaan pembangunan. Pasalnya, pendampingan itu sama halnya dengan ikut andil dalam pembangunan dan itu merupakan wilayah eksekutif.

Hasyim ashari
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3964 seconds (0.1#10.140)