Ayah Ade Sara: Intinya, Anak Saya Tidak Akan Kembali

Sabtu, 25 Juli 2015 - 11:20 WIB
Ayah Ade Sara: Intinya,...
Ayah Ade Sara: Intinya, Anak Saya Tidak Akan Kembali
A A A
JAKARTA - Ayah Ade Sara Angelina, Suroto, mengatakan bahwa pihak berwenang menangani kasus pembunuhan anaknya secara serius. Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan pembunuh Ade Sara, Assyifa Ramadhani dan Imam Al Hafitd, divonis penjara seumurhidup.

Suroto mengatakan hukuman itu adalah konsekuensi dari apa yang mereka lakukan. ”Saya hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya. Ada keseriusan dalam menangani kasus ini,” ujar Suroto di Jakarta kemarin. MA mengganjar Hafitd dan Assyifa Ramadhani hukuman penjara seumur hidup.

Vonis yang mengabulkan upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut otomatis membatalkan hukuman 20 tahun penjara sebelumnya. Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebelumnya Hafitd dan Assyifa divonis penjara selama 20 tahun. Vonis ini dikuatkan lagi di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Namun, Suroto mengaku tidak bisa mengomentari soal apakah hukuman bagi kedua pembunuh anaknya itu setimpal atau tidak. ”Sulit bagi saya untuk mengartikan setimpal atau adil. Apakah adil itu anak saya kembali dan mereka bebas, saya tidak tahu, sulit menjawab itu. Intinya, anak saya tidak bisa kembali lagi,” katanya.

Suroto mengaku belum mengetahui detail putusan MA. Dia baru mengetahuinya dari media. Dia juga belum membicarakan vonis bagi Assyifa dan Hafitd dengan keluarga besarnya. ”Saya tidak tahu apa respons keluarga, karena kami belum membicarakannya,” imbuhnya. Pembunuhan terhadap Ade Sara terjadi pada 3 Maret 2014 lalu. Dilatarbelakangi motif cinta segitiga, dua pasang kekasih yang berusia 19 tahun ini membunuh Ade Sara dengan sadis.

Keduanya menyiksa mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM) Jakarta ini dengan memasukkan kertas koran ke tenggorokan korban. Tak hanya itu, keduanya juga sempat menyetrum korban berulang kali. Di dalam mobil, Ade Sara juga ditelanjangi. Setelah itu, mayat korban dibuang. Jenazah Ade Sara ditemukan dua hari kemudian di pinggir jalan tol Jakarta Outer Ring Road ruas Bintara Km 41, Bekasi, Jawa Barat.

Pembunuhan ini berawal dari rasa sakit hati keduanya terhadap Ade Sara. Hafitd diketahui sebagai mantan kekasih Ade Sara, sedangkan Assyifa merupakan kekasih Hafitd saat melakukan pembunuhan. Juru Bicara MA Suhadi mengungkapkan, putusan ini diketuk majelis hakim pada 9 Juli lalu dengan ketua hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh serta anggota Margono dan Dudu D Machmudin.

Menurut dia, putusan yang sudah diketok majelis bisa langsung dieksekusi tanpa harus menunggu salinan putusan. Sebab setelah vonis dijatuhkan, MA akan mengirimkan petikan putusan ke pengadilan pengaju. ”Jadi ketika sudah diputus akan dikirimkan petikan putusannya dan sudah bisa dieksekusi,” tegasnya.

Helmi syarif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0939 seconds (0.1#10.140)