OC Kaligis Tantang KPK Segera ke Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelius (OC) Kaligis menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyerahkan berkas perkaranya ke pengadilan. OC Kaligis dijadikan tersangka oleh KPK atas kasus suap hakim PTUN Medan.
Tantangan itu disampaikan oleh kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bonjol. Dia menilai, dengan menahan kliennya, KPK pasti sudah memiliki dua alat bukti. Maka itu, seharusnya KPK segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.
"Daripada kita berpolemik, sudahlah, ajukan saja perkara Pak Kaligis ke pengadilan. Biar sama-sama kita uji bukti-buktinya apakah Pak Kaligis terlibat dalam kasus penyuapan ini atau tidak. Itu saja," tegas Afrian di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2015).
Afrian menyayangkan adanya tim medis dan ambulans yang dikirimkan ke Rutan Guntur untuk memeriksa kesehatan Kaligis. Menurutnya, yang dilakukan KPK itu berlebihan dan tidak fair.
"Dia merasa dipaksa KPK memberi keterangan. Dokternya dari KPK. Itu enggak fair, dokternya harus yang kita tunjuk sama-sama dong," jelasnya.
Menurut Afrian, dengan disampaikannya penolakan untuk diperiksa melalui surat yang ditulis oleh kliennya, seharusnya KPK menghormati keputusan Kaligis yang tidak mau lagi diperiksa KPK.
"Jadi harapan saya KPK menghormati pilihan Pak Kaligis untuk tidak lagi diperiksa. Dia pun sudah berkirim surat kemarin. Statusnya kan sudah tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, Kaligis mengirim surat kepada watawan dan KPK bahwa dia tidak ingin diperiksa oleh KPK karena sakit.
PILIHAN:
Alasan OC Kaligis Tolak Jalani Pemeriksaan KPK
KPK Targetkan Kasus OC Kaligis Tuntas 40 Hari
Tantangan itu disampaikan oleh kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bonjol. Dia menilai, dengan menahan kliennya, KPK pasti sudah memiliki dua alat bukti. Maka itu, seharusnya KPK segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.
"Daripada kita berpolemik, sudahlah, ajukan saja perkara Pak Kaligis ke pengadilan. Biar sama-sama kita uji bukti-buktinya apakah Pak Kaligis terlibat dalam kasus penyuapan ini atau tidak. Itu saja," tegas Afrian di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2015).
Afrian menyayangkan adanya tim medis dan ambulans yang dikirimkan ke Rutan Guntur untuk memeriksa kesehatan Kaligis. Menurutnya, yang dilakukan KPK itu berlebihan dan tidak fair.
"Dia merasa dipaksa KPK memberi keterangan. Dokternya dari KPK. Itu enggak fair, dokternya harus yang kita tunjuk sama-sama dong," jelasnya.
Menurut Afrian, dengan disampaikannya penolakan untuk diperiksa melalui surat yang ditulis oleh kliennya, seharusnya KPK menghormati keputusan Kaligis yang tidak mau lagi diperiksa KPK.
"Jadi harapan saya KPK menghormati pilihan Pak Kaligis untuk tidak lagi diperiksa. Dia pun sudah berkirim surat kemarin. Statusnya kan sudah tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, Kaligis mengirim surat kepada watawan dan KPK bahwa dia tidak ingin diperiksa oleh KPK karena sakit.
PILIHAN:
Alasan OC Kaligis Tolak Jalani Pemeriksaan KPK
KPK Targetkan Kasus OC Kaligis Tuntas 40 Hari
(hyk)