Putusan Golkar di PN Jakut Telah Berlaku Serta Merta
Jum'at, 24 Juli 2015 - 21:17 WIB
Putusan Golkar di PN Jakut Telah Berlaku Serta Merta
A
A
A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) telah memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga putusan tersebut sudah final dan mengikat untuk dijalankan.
"Salah satu putusan ini berlaku serta merta, itu sama dengan memiliki inkrah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham di PN Jakut, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Idrus mengatakan, putusan hakim dianggap memiliki hukum tetap. Meski tergugat melakukan banding, putusan tersebut tak menggugurkan unsur "serta merta"-nya.
"Saya kira (putusan) itu jelas. Karena itu saya terus terang selaku sekjen justru dengan adanya putusan ini cukup tenang," tambahnya.
Selain itu, lanjut Idrus, atas putusan tersebut, kubunya merasa berhak untuk mengajukan calon kepala daerah yang diputuskan Golkar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Karena Bali ditetapkan sah kepengurusan dan berlaku serta merta maka dokumen Bali yang digunakan KPU," ujarnya.
Kuasa Hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, makna dari 'serta merta' yang diputuskan hakim atau uitvoorbaar bij vorraad merupakan putusan yang berlaku. "Meskipun AL (Agung Laksono) banding atau kasasi," tegas Yusril kepada Sindonews.
PILIHAN:
Yusril: Putusan PN Jakut Berlaku Meskipun Kubu Agung Banding
Golkar Kubu Agung Nilai Putusan PN Jakut Aneh
"Salah satu putusan ini berlaku serta merta, itu sama dengan memiliki inkrah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham di PN Jakut, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Idrus mengatakan, putusan hakim dianggap memiliki hukum tetap. Meski tergugat melakukan banding, putusan tersebut tak menggugurkan unsur "serta merta"-nya.
"Saya kira (putusan) itu jelas. Karena itu saya terus terang selaku sekjen justru dengan adanya putusan ini cukup tenang," tambahnya.
Selain itu, lanjut Idrus, atas putusan tersebut, kubunya merasa berhak untuk mengajukan calon kepala daerah yang diputuskan Golkar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Karena Bali ditetapkan sah kepengurusan dan berlaku serta merta maka dokumen Bali yang digunakan KPU," ujarnya.
Kuasa Hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, makna dari 'serta merta' yang diputuskan hakim atau uitvoorbaar bij vorraad merupakan putusan yang berlaku. "Meskipun AL (Agung Laksono) banding atau kasasi," tegas Yusril kepada Sindonews.
PILIHAN:
Yusril: Putusan PN Jakut Berlaku Meskipun Kubu Agung Banding
Golkar Kubu Agung Nilai Putusan PN Jakut Aneh
(hyk)