Putusan Golkar di PN Jakut Telah Berlaku Serta Merta

Jum'at, 24 Juli 2015 - 21:17 WIB
Putusan Golkar di PN...
Putusan Golkar di PN Jakut Telah Berlaku Serta Merta
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) telah memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga putusan tersebut sudah final dan mengikat untuk dijalankan.

"Salah satu putusan ini berlaku serta merta, itu sama dengan memiliki inkrah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham di PN Jakut, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Idrus mengatakan, putusan hakim dianggap memiliki hukum tetap. Meski tergugat melakukan banding, putusan tersebut tak menggugurkan unsur "serta merta"-nya.

"Saya kira (putusan) itu jelas. Karena itu saya terus terang selaku sekjen justru dengan adanya putusan ini cukup tenang," tambahnya.

Selain itu, lanjut Idrus, atas putusan tersebut, kubunya merasa berhak untuk mengajukan calon kepala daerah yang diputuskan Golkar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Karena Bali ditetapkan sah kepengurusan dan berlaku serta merta maka dokumen Bali yang digunakan KPU," ujarnya.

Kuasa Hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, makna dari 'serta merta' yang diputuskan hakim atau uitvoorbaar bij vorraad merupakan putusan yang berlaku. "Meskipun AL (Agung Laksono) banding atau kasasi," tegas Yusril kepada Sindonews.

PILIHAN:

Yusril: Putusan PN Jakut Berlaku Meskipun Kubu Agung Banding

Golkar Kubu Agung Nilai Putusan PN Jakut Aneh
(hyk)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
4 Kapolda Jebolan Akpol...
4 Kapolda Jebolan Akpol 1995 Teman Seangkatan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim
Waketum PUI Dukung Sudaryono...
Waketum PUI Dukung Sudaryono Bersih-Bersih BGN, Integritas MBG Harus Jadi Prioritas
Eks Kasi Intelijen Cukai...
Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved