Kubu Ical Menangi PN Jakut, Yorrys: Mereka Itu Siapa?
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar Kubu Agung Laksono tetap bersikukuh tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangi gugatan perdata kubu Aburizal Bakrie (Ical). Menurut mereka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kontroversial.
"Kenapa putusan tiba-tiba menjadi kontroversial?" kata Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol Yorrys Raweyai saat dihubungi wartawan, Jumat (24/7/2015).
Kontroversi yang dimaksud Yorrys adalah, gugatan yang diajukan kubu Ical untuk mengaktifkan kembali kepengurusan hasil Munas Riau. Sementara kepengurusan Partai Golkar yang mengajukan gugatan ke PN Jakut tidak memiliki dasar.
"Karena dia menggugat secara pribadi ARB dan Idrus. Dia tidak boleh mengatasnamakan Golkar. Karena Golkar itu ada landasan hukum UU No 2/2011."
"Jadi, legalitas Golkar kami yang punya atas nama Kemenkumham dan Mahkamah Partai. Jadi, mereka itu siapa," tukas Yorrys.
Yorrys sendiri mengaku belum membaca seluruh putusan PN Jakarta Utara. Namun ditegaskan Yorrys, meski PN Jakarta Utara mengeluarkan putusan, kubu ARB tidak dapat mengklaim putusan tersebut merupakan final dan mengikat.
"Saya anggap itu bisa saja karena baru tingkat pertama. Kan ada proses banding dan kasasi seperti PTUN," kata Yorrys.
Pilihan:
Gugatan Dualisme Golkar, PN Jakut Menangkan Kubu Ical?
Yusril: Putusan PN Jakut Berlaku Meskipun Kubu Agung Banding
"Kenapa putusan tiba-tiba menjadi kontroversial?" kata Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol Yorrys Raweyai saat dihubungi wartawan, Jumat (24/7/2015).
Kontroversi yang dimaksud Yorrys adalah, gugatan yang diajukan kubu Ical untuk mengaktifkan kembali kepengurusan hasil Munas Riau. Sementara kepengurusan Partai Golkar yang mengajukan gugatan ke PN Jakut tidak memiliki dasar.
"Karena dia menggugat secara pribadi ARB dan Idrus. Dia tidak boleh mengatasnamakan Golkar. Karena Golkar itu ada landasan hukum UU No 2/2011."
"Jadi, legalitas Golkar kami yang punya atas nama Kemenkumham dan Mahkamah Partai. Jadi, mereka itu siapa," tukas Yorrys.
Yorrys sendiri mengaku belum membaca seluruh putusan PN Jakarta Utara. Namun ditegaskan Yorrys, meski PN Jakarta Utara mengeluarkan putusan, kubu ARB tidak dapat mengklaim putusan tersebut merupakan final dan mengikat.
"Saya anggap itu bisa saja karena baru tingkat pertama. Kan ada proses banding dan kasasi seperti PTUN," kata Yorrys.
Pilihan:
Gugatan Dualisme Golkar, PN Jakut Menangkan Kubu Ical?
Yusril: Putusan PN Jakut Berlaku Meskipun Kubu Agung Banding
(hyk)