Kubu Agung Tak Terima Mandat Palsu Jadi Pertimbangan Hakim

Jum'at, 24 Juli 2015 - 20:11 WIB
Kubu Agung Tak Terima...
Kubu Agung Tak Terima Mandat Palsu Jadi Pertimbangan Hakim
A A A
JAKARTA - Surat mandat palsu yang dipakai peserta Munas Ancol kubu Agung Laksono menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atau akrab disapa Ical.

Menjawab pertimbangan hakim tersebut, Ketua DPP Golkar kubu Agung, Lawrence Siburian, mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan polisi untuk membuktikan secara pidana.

"(Mandat palsu) itu harus diadili secara pidana, baru dinyatakan palsu dan dipakai dalam peradilan perdata seperti ini," ujar Lawrence di PN Jakut, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Menurut Lawrence, pertimbangan hakim dianggap tidak tepat dan melampaui kewenangannya. Bahkan putusan hakim dianggap terlalu jauh dan melenceng.

"Mandat yang belum terbukti kebenarannya dipakai untuk menjadi bukti persidangan dalam mengambil putusan. Jadi sudah melampaui kewenangan dia," tambahnya.

Seperti diberitakan hakim PN Jakut mengabulkan gugatan yang diajukan Golkar kubu Aburizal Bakrie, dan menyatakan Munas Golkar Ancol yang memilih Agung Laksono tidak sah. Turut menjadi tergugat adalah Golkar Agung Laksono dan Zainudin Amali(tergugat I), DPD II Jakarta Utara (II) dan Menkumham Yasonna Laoly selaku tergugat III.

PILIHAN:

Gugatan Dualisme Golkar PN Jakut Menangkan Kubu Ical

Bamsoet: Lelucon Politik Agung Cs Akhirnya Berakhir
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0775 seconds (0.1#10.140)