Mayoritas Calon Perseorangan Pilkada Belum Penuhi Syarat

Jum'at, 24 Juli 2015 - 17:04 WIB
Mayoritas Calon Perseorangan...
Mayoritas Calon Perseorangan Pilkada Belum Penuhi Syarat
A A A
JAKARTA - Mayoritas calon perseorangan yang mengajukan diri ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 belum memenuhi syarat yang ditentukan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki sejumlah kekurangan yang dimaksud apabila ingin ikut mendaftar 26-28 Juli mendatang.

“Dari proses sementara mayoritas belum memenuhi syarat, tapi mereka masih punya kesempatan satu kali untuk memperbaiki syarat dukungan,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Husni mencontohkan, untuk pilkada di Pemantang Siantar dari total tujuh calon perseorangan yang mendaftar didapati semua calon dinyatakan tidak memenuhi syarat ketika dilakukan verifikasi oleh KPU.

Meski demikian, dirinya enggan berspekulasi terlalu jauh apakah hal itu akan memengaruhi jumlah calon perseorangan yang berhak ikut pilkada. “Potensi (tidak lolos) ada, tapi tidak bisa dijustifikasi sekarang karena memang ada masa perbaikan,” katanya.

Seperti diketahui, jumlah calon perseorangan untuk pilkada gelombang pertama sebanyak 156 orang dengan cakupan daerah sebanyak 138 dari total 269 daerah yang menyelenggarakan. Adapun untuk pembagiannya untuk pilgub ada dua calon perseorangan, pilwakot 25 calon dan pilbup 129 calon.

“Sekarang kami meminta mereka menginput informasi ke dalam aplikasi yang telah disediakan oleh KPU pusat. Ini sekarang sedang proses entri,” imbuhnya.

PILIHAN:
KPU Tegaskan Mekanisme Bumbung Kosong Hanya Wacana

JK Pesimis Gugatan Romi Diputus Sebelum Pendaftaran Tutup
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0754 seconds (0.1#10.140)