Yusril Tegaskan Golkar Ical yang Berhak Teken Pilkada
Jum'at, 24 Juli 2015 - 13:52 WIB
Yusril Tegaskan Golkar Ical yang Berhak Teken Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan yang dilayangkan kepengurusan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan menang atas tergugat pengurus Golkar Munas Ancol, DPD II Jakarta Utara dan Menkumham Yasona Laoly.
Kuasa Hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, putusan tersebut menjadi kekuatan hukum penuh bagi pengurus Golkar kubu Munas Bali.
"Mengabulkan gugatan ARB (Ical) dan Idrus bahwa Munas Bali semuanya sah termasuk pemilihan ARB sah sebagai ketua umum dan Idrus sebagai Sekjen," ujar Yusril usai sidang di PN Jakut, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Selain putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap, lanjut Yusril, putusan tersebut juga bisa dipakai pengurus Golkar kubu Ical buat mengurus persyaratan calon kepala daerah Partai Golkar di pilkada 2015.
"Jadi kalau sudah dieksekusi maka tidak akan ada persoalan lagi termasuk pilkada," tukasnya.
Yusril menjelaskan, dengan putusan tersebut, Partai Golkar di bawah kepengurusan Ical langsung bisa menandatangi surat pengesahan para calon kepala daerah asal Golkar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ditambahkan Yusril, Golkar kubu Ical tak perlu lagi membuat surat pengesahan pilkada yang ditandatangani oleh Ical dan Agung Laksono seperti poin kesepakatan terbatas yang dibuat di Rumah Dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) beberapa waktu lalu.
PILIHAN:
Gugatan Dualisme Golkar, PN Jakut Menangkan Kubu Ical
Bamsoet: Lelucon Politik Agung Cs Akhirnya Berakhir
Putusan PN Jakut Berkah Kemenangan Atas Penzaliman Menkumham
Kuasa Hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, putusan tersebut menjadi kekuatan hukum penuh bagi pengurus Golkar kubu Munas Bali.
"Mengabulkan gugatan ARB (Ical) dan Idrus bahwa Munas Bali semuanya sah termasuk pemilihan ARB sah sebagai ketua umum dan Idrus sebagai Sekjen," ujar Yusril usai sidang di PN Jakut, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Selain putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap, lanjut Yusril, putusan tersebut juga bisa dipakai pengurus Golkar kubu Ical buat mengurus persyaratan calon kepala daerah Partai Golkar di pilkada 2015.
"Jadi kalau sudah dieksekusi maka tidak akan ada persoalan lagi termasuk pilkada," tukasnya.
Yusril menjelaskan, dengan putusan tersebut, Partai Golkar di bawah kepengurusan Ical langsung bisa menandatangi surat pengesahan para calon kepala daerah asal Golkar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ditambahkan Yusril, Golkar kubu Ical tak perlu lagi membuat surat pengesahan pilkada yang ditandatangani oleh Ical dan Agung Laksono seperti poin kesepakatan terbatas yang dibuat di Rumah Dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) beberapa waktu lalu.
PILIHAN:
Gugatan Dualisme Golkar, PN Jakut Menangkan Kubu Ical
Bamsoet: Lelucon Politik Agung Cs Akhirnya Berakhir
Putusan PN Jakut Berkah Kemenangan Atas Penzaliman Menkumham
(kri)