Gugatan Dualisme Golkar, PN Jakut Menangkan Kubu Ical‬

Jum'at, 24 Juli 2015 - 12:29 WIB
Gugatan Dualisme Golkar,...
Gugatan Dualisme Golkar, PN Jakut Menangkan Kubu Ical‬
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) dan menetapkan sebagai kepengurusan yang sah.

"Majelis hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," ujar Hakim Ketua Lilik Mulyadi di PN Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015).‬

‪Dalam pertimbangannya, hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014, yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah. Karena itu, putusan apapun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara hukum.‬

‪Dari aspek penyelenggaran Munas, majelis berpendapat, Munas di Bali telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan telah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.‬

‪"Kepengurusan Munas Partai Golkar di Bali untuk periode 2014-2019 adalah sah. Para penggugat memiliki legal standing maka gugatan penggugatan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.‬

‪Sementara terhadap pelaksanaan Munas di Ancol, hakim menilai pelaksanaan Munas Ancol telah melakukan perbuatan melawan hukum sebab digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai.‬

"Menolak eksepsi tergugat I, II dan III. Menyatakan tidak sah, Munas Ancol yang digelar di Hotel Mercure yang dilakukan tergugat I. Menyatakan tidak sah hasil-hasil rapat, termasuk pemilihan Agung Laksono sebagai Ketua Umum dan Zainuddin Amali sebagai Sekjen," paparnya.

‪Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menetapkan bahwa putusan provisi terhadap tiga tergugat berlaku untuk seterusnya. Hakim memerintahkan agar semua tergugat menghentikan semua proses terkait organisasi Partai Golkar.‬

"Menghukum tergugat I, II dan III untuk tanggung renteng membayar kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar dan Menhukum tergugat I,II dan III secara tanggung renteng biaya perkara sebesar 1.236.000," ujarnya.

Usai mendengar putusan tersebut, sejumlah pengurus Partai Golkar seperti, Waketum Nurdin Halid, Sekjen Idrus Marham, dan Ketua Dewan Pertimbangan Akbar Tanjung, saling berpelukan dan melakukan sujud sukur.

PILIHAN:

Alasan OC Kaligis Tolak Jalani Pemeriksaan KPK

KPK Diminta Hormati Pilihan OC Kaligis untuk Tidak Diperiksa
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0668 seconds (0.1#10.140)