Gugatan Dualisme Golkar, PN Jakut Menangkan Kubu Ical‬

Jum'at, 24 Juli 2015 - 12:29 WIB
Gugatan Dualisme Golkar,...
Gugatan Dualisme Golkar, PN Jakut Menangkan Kubu Ical‬
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) dan menetapkan sebagai kepengurusan yang sah.

"Majelis hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," ujar Hakim Ketua Lilik Mulyadi di PN Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015).‬

‪Dalam pertimbangannya, hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014, yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah. Karena itu, putusan apapun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara hukum.‬

‪Dari aspek penyelenggaran Munas, majelis berpendapat, Munas di Bali telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan telah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.‬

‪"Kepengurusan Munas Partai Golkar di Bali untuk periode 2014-2019 adalah sah. Para penggugat memiliki legal standing maka gugatan penggugatan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.‬

‪Sementara terhadap pelaksanaan Munas di Ancol, hakim menilai pelaksanaan Munas Ancol telah melakukan perbuatan melawan hukum sebab digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai.‬

"Menolak eksepsi tergugat I, II dan III. Menyatakan tidak sah, Munas Ancol yang digelar di Hotel Mercure yang dilakukan tergugat I. Menyatakan tidak sah hasil-hasil rapat, termasuk pemilihan Agung Laksono sebagai Ketua Umum dan Zainuddin Amali sebagai Sekjen," paparnya.

‪Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menetapkan bahwa putusan provisi terhadap tiga tergugat berlaku untuk seterusnya. Hakim memerintahkan agar semua tergugat menghentikan semua proses terkait organisasi Partai Golkar.‬

"Menghukum tergugat I, II dan III untuk tanggung renteng membayar kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar dan Menhukum tergugat I,II dan III secara tanggung renteng biaya perkara sebesar 1.236.000," ujarnya.

Usai mendengar putusan tersebut, sejumlah pengurus Partai Golkar seperti, Waketum Nurdin Halid, Sekjen Idrus Marham, dan Ketua Dewan Pertimbangan Akbar Tanjung, saling berpelukan dan melakukan sujud sukur.

PILIHAN:

Alasan OC Kaligis Tolak Jalani Pemeriksaan KPK

KPK Diminta Hormati Pilihan OC Kaligis untuk Tidak Diperiksa
(kri)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved