KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Sumut

Jum'at, 24 Juli 2015 - 12:23 WIB
KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Sumut
KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Sumut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, pengacara yang diduga menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Gatot akan diperiksa sebagai saksi untuk MYB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Infomasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2015).

Selain Gatot, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap OC Kaligis yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kemudian, dua orang lainnya yang berprofesi sebagai advokat yakni Yurinda Tri Achyuni dan Venny Octarina Misnan.

"OC Kaligis dan dua orang advokat juga diperiksa sebagai saksi MYB," ucap Priharsa.

Sebelumnya, Gatot membantah terlibat dalam penunjukan anak buah OC Kaligis yakni Gerry yang menjadi pengacara Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam penanganan kasus bantuan sosial (bansos).

"Pak Gatot itu sudah menyatakan tidak tahu menahu pemberian uang terhadap saudara Gerry diberikan ke PTUN," kata Pengacara Gatot, Razman Arief Nasution di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu 22 Juli 2015.

Dia mengatakan, penunjukan Gerry sebagai pengacara Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Achmad Fuad Lubis dilakukan atas inisiatif Fuad sendiri.

"Penunjukan (anak buah) OC Kaligis sebagai penasihat hukum oleh Fuad itu inisiatif dari Bapak Fuad Lubis," katanya. Kendati demikian, Razman menegaskan kliennya siap menghadapi setiap tuduhan yang ditujukan kepadanya.

PILIHAN:
Alasan OC Kaligis Tolak Jalani Pemeriksaan KPK

KPK Diminta Hormati Pilihan OC Kaligis untuk Tidak Diperiksa
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5902 seconds (0.1#10.140)