PN Jakut Gelar Sidang Putusan Dualisme Partai Golkar
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) hari ini menggelar sidang sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono dengan agenda pembacaan putusan.
"Sesuai jadwal tanggal 24 Juli jam 9.00 pagi akan dibacakan putusan terkait dengan pokok perkara terkait dengan gugatan tentang perbuatan melawan hukum terhadap pihak Ancol dalam hal ini Agung Laksono dan Zainudin Amali. Kedua, Muhammad Bandu, wakil ketua Jakarta Utara dan tergugat ketiga adalah Menkumham," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham di lokasi, Jumat (24/7/2015)
Idrus berharap, majelis hakim akan mengambil putusan berdasarkan fakta-fakta hukum, fakta persidangan dan akan mengadili perkara ini secara adil, jujur, independen, profesional dan tidak akan diintervensi oleh pihak manapun.
"Itu keyakinan kami. Dalam kesepakatan yang dibuat antara kubu Ancol dan Bali tentang kepersertaan Golkar di pilkada, sudah disepakati bahwa kesepakatan ini, berlaku sampai ada keputusan hukum tetap atau inkrah," ucapnya.
Seperti diketahui, Pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai, Ical melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menggugat kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol. Dalam gugatan dengan nomor 91/Pdt-G/2015/PN Jkt.Ut tertanggal 16 Maret 2015, penggugat mengajukan gugatan kepada tiga tergugat karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Mereka yang digugat adalah, tergugat I yakni, kepanitiaan dan kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol, yang dipimpin Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono dan Sekjen Partai Golkar Zainuddin Amali.
Kemudian, tergugat II, Wakil Ketua DPD II Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Wakil Sekretaris DPD II Jakarta Utara Priyono Joko Alam. Sementara, tergugat ketiga adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
PILIHAN:
Ical dan Agung Akan Bersama-sama Teken Berkas Pilkada
Protes Aturan Pilkada, PPP Kubu Romi Somasi KPU
"Sesuai jadwal tanggal 24 Juli jam 9.00 pagi akan dibacakan putusan terkait dengan pokok perkara terkait dengan gugatan tentang perbuatan melawan hukum terhadap pihak Ancol dalam hal ini Agung Laksono dan Zainudin Amali. Kedua, Muhammad Bandu, wakil ketua Jakarta Utara dan tergugat ketiga adalah Menkumham," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham di lokasi, Jumat (24/7/2015)
Idrus berharap, majelis hakim akan mengambil putusan berdasarkan fakta-fakta hukum, fakta persidangan dan akan mengadili perkara ini secara adil, jujur, independen, profesional dan tidak akan diintervensi oleh pihak manapun.
"Itu keyakinan kami. Dalam kesepakatan yang dibuat antara kubu Ancol dan Bali tentang kepersertaan Golkar di pilkada, sudah disepakati bahwa kesepakatan ini, berlaku sampai ada keputusan hukum tetap atau inkrah," ucapnya.
Seperti diketahui, Pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai, Ical melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menggugat kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol. Dalam gugatan dengan nomor 91/Pdt-G/2015/PN Jkt.Ut tertanggal 16 Maret 2015, penggugat mengajukan gugatan kepada tiga tergugat karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Mereka yang digugat adalah, tergugat I yakni, kepanitiaan dan kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol, yang dipimpin Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono dan Sekjen Partai Golkar Zainuddin Amali.
Kemudian, tergugat II, Wakil Ketua DPD II Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Wakil Sekretaris DPD II Jakarta Utara Priyono Joko Alam. Sementara, tergugat ketiga adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
PILIHAN:
Ical dan Agung Akan Bersama-sama Teken Berkas Pilkada
Protes Aturan Pilkada, PPP Kubu Romi Somasi KPU
(kri)