KPK Dukung Gerri Jadi Justice Collaborator
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men-dukung tersangka M Yagari Bastara Guntur alias Gerri, pengacara di firma hukum OC Kaligis & Associates, menjadi justice collaborator kasus duga-an suap pengurusan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
”Kalau memang demikian halnya, akan memperkuat pembuktiannya (kasus),” tandas Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji kemari. Permintaan Gerri untuk menjadi justice collaborator disampaikanpamannya, Haeruddin Masaro, saat membesuk Gerri di Rutan KPK bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1436 Hijriah.
Haeruddin menuturkan, permintaan itu sudah dituangkan Gerri lewat testimoni yang kemudian dikirimkan ke ibunya sejam setelah ditangkap KPK. Menurut Haeruddin, permintaan tersebut sudah disampaikan keponakannya ke penyidik. Sebagai justice collaborator , Gerri mengakui perbuatannya saat penyerahan uang yang akhirnya ditangkap KPK dan siap membongkar kasus.
Selain Gerri, KPK juga sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara senior Otto Cor-nelis Kaligis. KPK juga sudah mencekal Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama lima pihak lainnya, dua di antaranya OC Kaligis dan istri muda Gatot, Evy Susanti.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, se-orang justice collaborator ada-lah pihak yang diduga ikut melakukan tindak pidana yang mengakui perbuatannya dan sukarela mau mengung-kap tindak pidananya dan pihakpihak lain yang diduga terlibat di dalamnya.
Menurut Priharsa, permintaan menjadi justice collaborator bisa disampaikan Gerri lewat dua cara, yakni melalui surat resmi atau secara lisan ke penyidik saat menjalani pemeriksaan.
Sabir laluhu
”Kalau memang demikian halnya, akan memperkuat pembuktiannya (kasus),” tandas Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji kemari. Permintaan Gerri untuk menjadi justice collaborator disampaikanpamannya, Haeruddin Masaro, saat membesuk Gerri di Rutan KPK bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1436 Hijriah.
Haeruddin menuturkan, permintaan itu sudah dituangkan Gerri lewat testimoni yang kemudian dikirimkan ke ibunya sejam setelah ditangkap KPK. Menurut Haeruddin, permintaan tersebut sudah disampaikan keponakannya ke penyidik. Sebagai justice collaborator , Gerri mengakui perbuatannya saat penyerahan uang yang akhirnya ditangkap KPK dan siap membongkar kasus.
Selain Gerri, KPK juga sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara senior Otto Cor-nelis Kaligis. KPK juga sudah mencekal Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama lima pihak lainnya, dua di antaranya OC Kaligis dan istri muda Gatot, Evy Susanti.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, se-orang justice collaborator ada-lah pihak yang diduga ikut melakukan tindak pidana yang mengakui perbuatannya dan sukarela mau mengung-kap tindak pidananya dan pihakpihak lain yang diduga terlibat di dalamnya.
Menurut Priharsa, permintaan menjadi justice collaborator bisa disampaikan Gerri lewat dua cara, yakni melalui surat resmi atau secara lisan ke penyidik saat menjalani pemeriksaan.
Sabir laluhu
(ftr)