Pendaftaran Calon Kepala Daerah Diperpanjang Satu Kali

Kamis, 23 Juli 2015 - 22:42 WIB
Pendaftaran Calon Kepala Daerah Diperpanjang Satu Kali
Pendaftaran Calon Kepala Daerah Diperpanjang Satu Kali
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah selama tiga hari.

Kebijakan tersebut akan diambil KPU apabila selama 26-28 Juli 2015, jumlah pendaftar calon kepala daerah dianggap belum mencukupi.

“Ya enggak apa-apa (kalau sepi peminat). Kami kan juga sudah atur dan diperpanjang pendaftarannya diperpanjang cuma tiga hari,” tutur Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Apabila jumlah pendaftar pada masa perpajangan waktu belum mencukupi, kata dia, pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah itu terpaksa dimasukan dalam gelombang selanjutnya.

“Kalau enggak ada ya sudah, kita atur pemilihannya di gelombang berikutnya saja, kan sudah diatur,” tuturnya.

Komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiansyah memastikan perpanjangan waktu pendaftaran calon hanya satu kali.

“Kenapa kita hanya satu kali dan tak perlu berkali-kali, ya karena kita ada ruang yang sangat ketat dalam tahapan program jadwal yang kita atur,” tutur Ferry.

Menurut dia, hal tersebut karena terbatasnya waktu pelaksanaan pilkada serentak yang akan diikuti oleh 269 daerah.

PILIHAN:


Uji Materi Bukan Solusi, Menkumham Minta PPP Islah
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5953 seconds (0.1#10.140)