Justice Collaborator Tak Jamin Nazaruddin Dapat Remisi

Selasa, 21 Juli 2015 - 12:29 WIB
Justice Collaborator...
Justice Collaborator Tak Jamin Nazaruddin Dapat Remisi
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham membenarkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin telah mengantongi surat keterangan sebbagai justice collaborator dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat itu sudah dimiliki Nazar sejak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 9 Mei 2013.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011, seorang justice collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, namun bukan pelaku utama yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.

Kendati demikian, Akbar menuturkan meski telah mengantongi surat tersebut, Nazaruddin belum tentu remisi didapatnya dengan mudah.

"Bukan berarti dia mengantongi justice collaborator kemudian dia dapat remisi," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemsyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi saat dihubungi wartawan, Selasa (21/7/2015).

Akbar menambahkan, pemberian remisi melalui tahap verifikasi serta melalui proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Sementara dalam Peraturatn Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 ada syarat khusus untuk tindak pidana khusus seperti korupsi dengan syarat membayar uang pengganti dan surat keterangan dari pihak penegak hukum lain seperti KPK.

Selain itu, kata dia, perilaku terpidana dalam tahanan juga menjadi pertimbangan Kemenkumham. "Perilakunya seperti apa. Apakah mengikuti program pembinaan, apakah tidak melanggar tata tertib, apakah surat keterangan tidak tersangkut perkara lain," tukasnya.

Nazaruddin adalah terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang.


PILIHAN:


Polri Diminta Terbuka Soal Kasus Komisioner KY
(dam)
Berita Terkait
Ketersediaan Tempat...
Ketersediaan Tempat Tidur di Wisma Atlet Tersisa 992
Sabtu Ini RSDC Wisma...
Sabtu Ini RSDC Wisma Atlet Rawat 6.128 Pasien
Mantan Bendum Partai...
Mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni
Wisma Atlet Beralih...
Wisma Atlet Beralih Fungsi, Siap Jadi Hunian Terjangkau bagi MBR dan ASN
Wisma Atlet Rawat 3.645...
Wisma Atlet Rawat 3.645 Pasien Covid-19, Pagi Ini Berkurang 113 Orang
Penghuni Wisma Atlet...
Penghuni Wisma Atlet Bertambah 247, Kini Rawat 3.947 Pasien Covid-19
Berita Terkini
Polda Metro Periksa...
Polda Metro Periksa 4 Orang Saksi Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
20 menit yang lalu
DPR Dorong Satgas Antipremanisme...
DPR Dorong Satgas Antipremanisme Gerak Cepat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas
2 jam yang lalu
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
3 jam yang lalu
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
4 jam yang lalu
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis Hari Ini, Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?
4 jam yang lalu
Laznas Dewan Dakwah...
Laznas Dewan Dakwah Luncurkan Super App ZPlus, Pengelolaan Zakat Makin Profesional dan Transparan
4 jam yang lalu
Infografis
Pilot Jet Tempur F-16...
Pilot Jet Tempur F-16 Ukraina Pavlo Ivanov Dapat Gelar Pahlawan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved