Justice Collaborator Tak Jamin Nazaruddin Dapat Remisi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham membenarkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin telah mengantongi surat keterangan sebbagai justice collaborator dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat itu sudah dimiliki Nazar sejak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 9 Mei 2013.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011, seorang justice collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, namun bukan pelaku utama yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.
Kendati demikian, Akbar menuturkan meski telah mengantongi surat tersebut, Nazaruddin belum tentu remisi didapatnya dengan mudah.
"Bukan berarti dia mengantongi justice collaborator kemudian dia dapat remisi," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemsyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi saat dihubungi wartawan, Selasa (21/7/2015).
Akbar menambahkan, pemberian remisi melalui tahap verifikasi serta melalui proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Sementara dalam Peraturatn Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 ada syarat khusus untuk tindak pidana khusus seperti korupsi dengan syarat membayar uang pengganti dan surat keterangan dari pihak penegak hukum lain seperti KPK.
Selain itu, kata dia, perilaku terpidana dalam tahanan juga menjadi pertimbangan Kemenkumham. "Perilakunya seperti apa. Apakah mengikuti program pembinaan, apakah tidak melanggar tata tertib, apakah surat keterangan tidak tersangkut perkara lain," tukasnya.
Nazaruddin adalah terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang.
PILIHAN:
Polri Diminta Terbuka Soal Kasus Komisioner KY
Surat itu sudah dimiliki Nazar sejak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 9 Mei 2013.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011, seorang justice collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, namun bukan pelaku utama yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.
Kendati demikian, Akbar menuturkan meski telah mengantongi surat tersebut, Nazaruddin belum tentu remisi didapatnya dengan mudah.
"Bukan berarti dia mengantongi justice collaborator kemudian dia dapat remisi," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemsyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi saat dihubungi wartawan, Selasa (21/7/2015).
Akbar menambahkan, pemberian remisi melalui tahap verifikasi serta melalui proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Sementara dalam Peraturatn Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 ada syarat khusus untuk tindak pidana khusus seperti korupsi dengan syarat membayar uang pengganti dan surat keterangan dari pihak penegak hukum lain seperti KPK.
Selain itu, kata dia, perilaku terpidana dalam tahanan juga menjadi pertimbangan Kemenkumham. "Perilakunya seperti apa. Apakah mengikuti program pembinaan, apakah tidak melanggar tata tertib, apakah surat keterangan tidak tersangkut perkara lain," tukasnya.
Nazaruddin adalah terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang.
PILIHAN:
Polri Diminta Terbuka Soal Kasus Komisioner KY
(dam)