Justice Collaborator Tak Jamin Nazaruddin Dapat Remisi

Selasa, 21 Juli 2015 - 12:29 WIB
Justice Collaborator...
Justice Collaborator Tak Jamin Nazaruddin Dapat Remisi
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham membenarkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin telah mengantongi surat keterangan sebbagai justice collaborator dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat itu sudah dimiliki Nazar sejak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 9 Mei 2013.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011, seorang justice collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, namun bukan pelaku utama yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.

Kendati demikian, Akbar menuturkan meski telah mengantongi surat tersebut, Nazaruddin belum tentu remisi didapatnya dengan mudah.

"Bukan berarti dia mengantongi justice collaborator kemudian dia dapat remisi," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemsyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi saat dihubungi wartawan, Selasa (21/7/2015).

Akbar menambahkan, pemberian remisi melalui tahap verifikasi serta melalui proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Sementara dalam Peraturatn Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 ada syarat khusus untuk tindak pidana khusus seperti korupsi dengan syarat membayar uang pengganti dan surat keterangan dari pihak penegak hukum lain seperti KPK.

Selain itu, kata dia, perilaku terpidana dalam tahanan juga menjadi pertimbangan Kemenkumham. "Perilakunya seperti apa. Apakah mengikuti program pembinaan, apakah tidak melanggar tata tertib, apakah surat keterangan tidak tersangkut perkara lain," tukasnya.

Nazaruddin adalah terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang.


PILIHAN:


Polri Diminta Terbuka Soal Kasus Komisioner KY
(dam)
Berita Terkait
Ketersediaan Tempat...
Ketersediaan Tempat Tidur di Wisma Atlet Tersisa 992
Sabtu Ini RSDC Wisma...
Sabtu Ini RSDC Wisma Atlet Rawat 6.128 Pasien
Mantan Bendum Partai...
Mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni
Wisma Atlet Beralih...
Wisma Atlet Beralih Fungsi, Siap Jadi Hunian Terjangkau bagi MBR dan ASN
Wisma Atlet Rawat 3.645...
Wisma Atlet Rawat 3.645 Pasien Covid-19, Pagi Ini Berkurang 113 Orang
Penghuni Wisma Atlet...
Penghuni Wisma Atlet Bertambah 247, Kini Rawat 3.947 Pasien Covid-19
Berita Terkini
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved