Agung Laksono Tak Ingin Ical Ajukan Kasasi
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar hasil Munas Ancol tidak menginginkan kubu Munas Bali kepemimpinan Aburizal Bakrie (Ical) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
"Sebetulnya kami tidak mengharapkan kubu Bali mengajukan Kasasi," kata Ketua umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono di acara open house Wakil Presiden Jusuf Kalla, Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/7/2015).
Kendati demikian, Agung menegaskan kubunya siap menghadapi kasasi yang diajukan kubu Ical tersebut. "SK Menkumham tetap eksis dan saya pimpim Partai Golkar penuh termasuk mengendalikan Fraksi Golkar di DPR," ujarnya.
Seperti diketahui, PTTUN Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait Surat Keputusan (SK) pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Dengan putusan itu, PTTUN membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya memenangkan gugatan Partai Golkar kubu Ical atas putusan tersebut.
PILIHAN:
Soal Isu Kriminalisasi KY, Ini Tanggapan Budi Waseso
Budi Waseso Jawab Petisi Online Copot Kabareskrim
"Sebetulnya kami tidak mengharapkan kubu Bali mengajukan Kasasi," kata Ketua umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono di acara open house Wakil Presiden Jusuf Kalla, Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/7/2015).
Kendati demikian, Agung menegaskan kubunya siap menghadapi kasasi yang diajukan kubu Ical tersebut. "SK Menkumham tetap eksis dan saya pimpim Partai Golkar penuh termasuk mengendalikan Fraksi Golkar di DPR," ujarnya.
Seperti diketahui, PTTUN Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait Surat Keputusan (SK) pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Dengan putusan itu, PTTUN membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya memenangkan gugatan Partai Golkar kubu Ical atas putusan tersebut.
PILIHAN:
Soal Isu Kriminalisasi KY, Ini Tanggapan Budi Waseso
Budi Waseso Jawab Petisi Online Copot Kabareskrim
(kri)