Penundaan Pilkada Dianggap Bertentangan dengan Perundang-undangan
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya kepengurusan Romahurmuziy atau biasa disapa Romi menolak penundaan pelaksanaan kepala daerah (pilkada) serentak yang seharusnya Desember mendatang. Sikap ini merupakan salah satu poin hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II yang dilaksanakan sejak 13-14 Juli 2015 di Jakarta.
Salah satu alasan menolak penundaan pelaksanaan pilkada serentak, karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu bertentangan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UUNomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi UU.
"Selanjutnya Rapimnas II PPP meminta pemerintah dan KPU segera mengatasi masalah-masalah yang berpotensi menghambat pelaksanaan pilkada serentak 2015 di sejumlah daerah," ujar Ketua Pengarah Rapimnas II PPP hasil Muktamar Surabaya, Isa Muchsin dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Selasa (14/7/2015).
Poin lainnya dari hasil Rapimnas II itu, kata Muchsin mendesak KPU merevisi Peraturan KPU No. 9 tahun 2015, khususnya ketentuan terkait kepengurusan partai politik yang bersengketa dengan tetap mengacu kepada yurisdiksi yang dimiliki Menteri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2008 jo. UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hal mana atas revisi tersebut DPP PPP telah mengusulkan materi revisi untuk mendapat tanggapan segera dari KPU," ucapnya.
Dia menambahkan, Rapimnas II PPP menyatakan kesiapan PPP di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP tahun 2014 di Surabaya untuk berpartisipasi sepenuhnya di dalam proses Pilkada 2015 secara legal dan fair, tertib, damai, transparan, jujur dan adil.
"Rapimnas II PPP, menyikapi situasi politik mengandung dinamika yang sangat tinggi, mendukung dan memberikan mandat sepenuhnya kepada DPP PPP untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam rangka penyelamatan demokrasi prosedural dalam rangka Pilkada 2015, sepanjang dilandaskan kepada AD/ART PPP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," jelasnya.
Baca: PPP Kubu Romi Klaim Berhak Ikut Pilkada.
Salah satu alasan menolak penundaan pelaksanaan pilkada serentak, karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu bertentangan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UUNomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi UU.
"Selanjutnya Rapimnas II PPP meminta pemerintah dan KPU segera mengatasi masalah-masalah yang berpotensi menghambat pelaksanaan pilkada serentak 2015 di sejumlah daerah," ujar Ketua Pengarah Rapimnas II PPP hasil Muktamar Surabaya, Isa Muchsin dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Selasa (14/7/2015).
Poin lainnya dari hasil Rapimnas II itu, kata Muchsin mendesak KPU merevisi Peraturan KPU No. 9 tahun 2015, khususnya ketentuan terkait kepengurusan partai politik yang bersengketa dengan tetap mengacu kepada yurisdiksi yang dimiliki Menteri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2008 jo. UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hal mana atas revisi tersebut DPP PPP telah mengusulkan materi revisi untuk mendapat tanggapan segera dari KPU," ucapnya.
Dia menambahkan, Rapimnas II PPP menyatakan kesiapan PPP di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP tahun 2014 di Surabaya untuk berpartisipasi sepenuhnya di dalam proses Pilkada 2015 secara legal dan fair, tertib, damai, transparan, jujur dan adil.
"Rapimnas II PPP, menyikapi situasi politik mengandung dinamika yang sangat tinggi, mendukung dan memberikan mandat sepenuhnya kepada DPP PPP untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam rangka penyelamatan demokrasi prosedural dalam rangka Pilkada 2015, sepanjang dilandaskan kepada AD/ART PPP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," jelasnya.
Baca: PPP Kubu Romi Klaim Berhak Ikut Pilkada.
(kur)