Penundaan Pilkada Dianggap Bertentangan dengan Perundang-undangan

Selasa, 14 Juli 2015 - 19:28 WIB
Penundaan Pilkada Dianggap...
Penundaan Pilkada Dianggap Bertentangan dengan Perundang-undangan
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya kepengurusan Romahurmuziy atau biasa disapa Romi menolak penundaan pelaksanaan kepala daerah (pilkada) serentak yang seharusnya Desember mendatang. Sikap ini merupakan salah satu poin hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II yang dilaksanakan sejak 13-14 Juli 2015 di Jakarta.

Salah satu alasan menolak penundaan pelaksanaan pilkada serentak, karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu bertentangan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UUNomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi UU.

"Selanjutnya Rapimnas II PPP meminta pemerintah dan KPU segera mengatasi masalah-masalah yang berpotensi menghambat pelaksanaan pilkada serentak 2015 di sejumlah daerah," ujar Ketua Pengarah Rapimnas II PPP hasil Muktamar Surabaya, Isa Muchsin dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Selasa (14/7/2015).

Poin lainnya dari hasil Rapimnas II itu, kata Muchsin mendesak KPU merevisi Peraturan KPU No. 9 tahun 2015, khususnya ketentuan terkait kepengurusan partai politik yang bersengketa dengan tetap mengacu kepada yurisdiksi yang dimiliki Menteri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2008 jo. UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hal mana atas revisi tersebut DPP PPP telah mengusulkan materi revisi untuk mendapat tanggapan segera dari KPU," ucapnya.

Dia menambahkan, Rapimnas II PPP menyatakan kesiapan PPP di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP tahun 2014 di Surabaya untuk berpartisipasi sepenuhnya di dalam proses Pilkada 2015 secara legal dan fair, tertib, damai, transparan, jujur dan adil.

"Rapimnas II PPP, menyikapi situasi politik mengandung dinamika yang sangat tinggi, mendukung dan memberikan mandat sepenuhnya kepada DPP PPP untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam rangka penyelamatan demokrasi prosedural dalam rangka Pilkada 2015, sepanjang dilandaskan kepada AD/ART PPP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," jelasnya.

Baca: PPP Kubu Romi Klaim Berhak Ikut Pilkada.
(kur)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved