KPU Konsultasikan Sengketa Parpol ke MA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memprioritaskan penuntasan sengketa parpol mengingat pada 26- 28 mendatang tahapan pendaftaran calon kepala daerah sudah dilaksanakan.
Karena itu, KPU berharap sebelum pembukaan pendaftaran sudah terdapat putusan inkracht . “Kami mengajukan permintaanprioritasterhadapsengketa yang sedang dialami oleh kepengurusan parpol ini,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik seusai berkonsultasi dengan MA di Gedung MA kemarin. Dia mengatakan sebenarnya pada prinsipnya MA siap untuk mempercepat.
Akan tetapi hukum acara yang berlaku harus melibatkan para pihak terkait. Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan sengketa kepengurusan parpol sulit mencapai inkracht sebelum tahapan pendaftaran calon pilkada. Dia memastikan putusan sengketa akan tuntas melewati tahapan pendaftaran.
“Sulit untuk inkracht . Meskipun saya sudah pernah dengar bahwa kalau dihitung prosedurnya itu sulit, tapi KPU Bawaslu dan DKPP harus datang sendiri berkonsultasi,” kata dia. Jadwal waktu penuntasan sengketa berkaitan hak pemohon dan termohon di mana hal tersebut tidak mungkin untuk diabaikan. Kedatangannya bersama Ketua KPU dan Bawaslu untuk memastikan hal tersebut. “Sehingga ada jalan keluar bagi Golkar dan PPP. Itu yang kami cek,” kata dia.
Dita angga
Karena itu, KPU berharap sebelum pembukaan pendaftaran sudah terdapat putusan inkracht . “Kami mengajukan permintaanprioritasterhadapsengketa yang sedang dialami oleh kepengurusan parpol ini,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik seusai berkonsultasi dengan MA di Gedung MA kemarin. Dia mengatakan sebenarnya pada prinsipnya MA siap untuk mempercepat.
Akan tetapi hukum acara yang berlaku harus melibatkan para pihak terkait. Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan sengketa kepengurusan parpol sulit mencapai inkracht sebelum tahapan pendaftaran calon pilkada. Dia memastikan putusan sengketa akan tuntas melewati tahapan pendaftaran.
“Sulit untuk inkracht . Meskipun saya sudah pernah dengar bahwa kalau dihitung prosedurnya itu sulit, tapi KPU Bawaslu dan DKPP harus datang sendiri berkonsultasi,” kata dia. Jadwal waktu penuntasan sengketa berkaitan hak pemohon dan termohon di mana hal tersebut tidak mungkin untuk diabaikan. Kedatangannya bersama Ketua KPU dan Bawaslu untuk memastikan hal tersebut. “Sehingga ada jalan keluar bagi Golkar dan PPP. Itu yang kami cek,” kata dia.
Dita angga
(ars)