Kabareskrim Minta Pimpinan KY Kooperatif
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso meminta dua pimpinan Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, yang sudah ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik untuk bersikap kooperatif.
Bahkan, Kabareskrim meminta dua pimpinan KY tersebut bersikap kesatria dengan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Budi juga meminta agar persoalan penetapan tersangka pimpinan KY ini tidak didramatisasi menjadi masalah lembaga.
Apalagi, menggalang dukungan kepada berbagai pihak dalam menghadapi kasus tersebut. Terlebih, mengharapkan presiden turun tangan untuk menyelesaikan persoalan itu. Menurut Budi, sebaiknya tersangka menghadapi kasusnya secara kesatria dengan mempertanggungjawabkannya secara hukum.
”Presiden jangan dilibatkan dalam penegakan hukumlah, kasihan. Kok ini belum apa-apa sudah ketakutan sih, bertanggung jawab saja. Mereka juga aparat penegak hukum, pasti tahu aturan hukum,” tandas Budi di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Budi menegaskan tidak ada yang keliru terkait penersangkaan ketua dan komisioner KY.
Menurut dia, penetapan itu bukan perkara instan, melainkan sudah melalui proses penyelidikan panjang, yakni sejak laporan masuk tiga bulan lalu. Budi juga menyatakan penyidik telah melibatkan dua saksi ahli pidana dan dua saksi ahli bahasa dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia untuk menguji alat bukti dalam laporan tersebut. ”Hasilnya dinyatakan ada unsur pidananya, makanya kita tingkatkan. Nanti mereka kita hadirkan di persidangan,” katanya.
Pada saat publik mempertanyakan mengenai konten penghinaan yang dimaksudkan Hakim Sarpin Rizaldi di dalam laporan itu, Budi menyatakan itu masih dalam kewenangan penyidik. Karena itu, Budi meminta publik tidak terlalu merisaukan penetapan tersangka terhadap dua pimpinan lembaga negara itu. Dalam persoalan penegakan hukum, ujarnya, Bareskrim tidak akan tebang pilih. ”Siapa pun yang melaporkan akan kita tindak lanjuti. Kalau toh yang dilaporkan pejabat, kita kesampingkan soal jabatan. Siapa pun di mata hukum, pelaku itu sama,” tandasnya.
Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, Budi mengaku kemarin batal dilakukan. Hal itu lantaran ada permintaan dari KY untuk menunda pemeriksaan keduanya. Budi mengaku telah menerima surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri. ”Ya, saya sudahbacasuratnya tadi pagi (kemarinpagi),” ungkapnya. Budi mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan permintaan penundaan pemeriksaan itu dan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka.
Terkait permintaan tersangka yang memohon diperiksa seusai Idul Fitri, Budi menandaskan bahwa pihaknya menoleransi permintaan penundaan itu. Namun, masalah jadwal pemeriksaan ulang, tersangka tidak memiliki hak untuk mengatur. ”Kita bekerja berpacu dengan waktu, tidak terus berlama-lama. Kita ingin cepat, segera mengungkap kasus ini,” katanya. Budi bahkan mengatakan kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan itu dilakukan sebelum Lebaran. Pasalnya, penyidik mengharapkan agar pemeriksaan bisa dilakukan secepatnya sebelum lebaran.
”Kita bekerja bukan hanya pekerjaan ini saja. Mereka boleh meminta, tapi penyidiklah yang mengatur, bukan mereka yang mengatur. Kita akan mengatur secepatnya agar proses ini cepat selesai,” ujarnya. Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri optimistis penyidik bakal mengabulkan permohonannya agar diperiksa setelah Lebaran. Dia percaya penyidik akan bersikap toleran untuk menghormati momentum Lebaran.
”Tidak mungkinlah, ini sudah Senin, Kamis sudah libur, saya percaya penyidik maklum,” paparnya. Taufik masih mempertanyakan konten penghinaan atau pernyataan yang dianggap memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik terhadap Sarpin Rizaldi. Dia bersikeras tidak pernah mengomentari pribadi Sarpin apalagi melakukan penghinaan, kecuali sebatas memberikan pendapat mengenai putusan Sarpin dalam praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
Taufik pun mengaku tidak mengenal pribadi Sarpin sehingga tidak ada alasan baginya untuk mempermasalahkan pribadi Sarpin. ”Saya tidak kenal bagaimana mau mengomentari pribadi dia? Kalau kenal, mungkin bisa punya rasa dendam atau bagaimana,” katanya.
Khoirul muzakki/ nurul adriyana
Bahkan, Kabareskrim meminta dua pimpinan KY tersebut bersikap kesatria dengan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Budi juga meminta agar persoalan penetapan tersangka pimpinan KY ini tidak didramatisasi menjadi masalah lembaga.
Apalagi, menggalang dukungan kepada berbagai pihak dalam menghadapi kasus tersebut. Terlebih, mengharapkan presiden turun tangan untuk menyelesaikan persoalan itu. Menurut Budi, sebaiknya tersangka menghadapi kasusnya secara kesatria dengan mempertanggungjawabkannya secara hukum.
”Presiden jangan dilibatkan dalam penegakan hukumlah, kasihan. Kok ini belum apa-apa sudah ketakutan sih, bertanggung jawab saja. Mereka juga aparat penegak hukum, pasti tahu aturan hukum,” tandas Budi di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Budi menegaskan tidak ada yang keliru terkait penersangkaan ketua dan komisioner KY.
Menurut dia, penetapan itu bukan perkara instan, melainkan sudah melalui proses penyelidikan panjang, yakni sejak laporan masuk tiga bulan lalu. Budi juga menyatakan penyidik telah melibatkan dua saksi ahli pidana dan dua saksi ahli bahasa dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia untuk menguji alat bukti dalam laporan tersebut. ”Hasilnya dinyatakan ada unsur pidananya, makanya kita tingkatkan. Nanti mereka kita hadirkan di persidangan,” katanya.
Pada saat publik mempertanyakan mengenai konten penghinaan yang dimaksudkan Hakim Sarpin Rizaldi di dalam laporan itu, Budi menyatakan itu masih dalam kewenangan penyidik. Karena itu, Budi meminta publik tidak terlalu merisaukan penetapan tersangka terhadap dua pimpinan lembaga negara itu. Dalam persoalan penegakan hukum, ujarnya, Bareskrim tidak akan tebang pilih. ”Siapa pun yang melaporkan akan kita tindak lanjuti. Kalau toh yang dilaporkan pejabat, kita kesampingkan soal jabatan. Siapa pun di mata hukum, pelaku itu sama,” tandasnya.
Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, Budi mengaku kemarin batal dilakukan. Hal itu lantaran ada permintaan dari KY untuk menunda pemeriksaan keduanya. Budi mengaku telah menerima surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri. ”Ya, saya sudahbacasuratnya tadi pagi (kemarinpagi),” ungkapnya. Budi mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan permintaan penundaan pemeriksaan itu dan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka.
Terkait permintaan tersangka yang memohon diperiksa seusai Idul Fitri, Budi menandaskan bahwa pihaknya menoleransi permintaan penundaan itu. Namun, masalah jadwal pemeriksaan ulang, tersangka tidak memiliki hak untuk mengatur. ”Kita bekerja berpacu dengan waktu, tidak terus berlama-lama. Kita ingin cepat, segera mengungkap kasus ini,” katanya. Budi bahkan mengatakan kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan itu dilakukan sebelum Lebaran. Pasalnya, penyidik mengharapkan agar pemeriksaan bisa dilakukan secepatnya sebelum lebaran.
”Kita bekerja bukan hanya pekerjaan ini saja. Mereka boleh meminta, tapi penyidiklah yang mengatur, bukan mereka yang mengatur. Kita akan mengatur secepatnya agar proses ini cepat selesai,” ujarnya. Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri optimistis penyidik bakal mengabulkan permohonannya agar diperiksa setelah Lebaran. Dia percaya penyidik akan bersikap toleran untuk menghormati momentum Lebaran.
”Tidak mungkinlah, ini sudah Senin, Kamis sudah libur, saya percaya penyidik maklum,” paparnya. Taufik masih mempertanyakan konten penghinaan atau pernyataan yang dianggap memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik terhadap Sarpin Rizaldi. Dia bersikeras tidak pernah mengomentari pribadi Sarpin apalagi melakukan penghinaan, kecuali sebatas memberikan pendapat mengenai putusan Sarpin dalam praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
Taufik pun mengaku tidak mengenal pribadi Sarpin sehingga tidak ada alasan baginya untuk mempermasalahkan pribadi Sarpin. ”Saya tidak kenal bagaimana mau mengomentari pribadi dia? Kalau kenal, mungkin bisa punya rasa dendam atau bagaimana,” katanya.
Khoirul muzakki/ nurul adriyana
(ars)