Bolos, PNS DKI Tak Dapat Tunjangan
A
A
A
JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta diminta menaati peraturan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 16-21 Juli. Apabila tidak masuk pada 22 Juli, mereka tidak dapat tunjangan selama sebulan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, berdasarkan Pergub No 193/ 2015, PNS yang tidak disiplin sesuai dengan peraturan dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis selama sebulan.
”Kalau ada PNS yang bolos pada 22 Juli tetapi tidak cuti, sudah pasti TKD-nya satu bulan tidak akan dikasih. Indisiplinernya akan dicatat. Ada teguran lisan juga,” kata Agus Suradika di Balai Kota kemarin. Untuk cuti Lebaran kali ini, Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan cuti kepada 5% pegawainya dari setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Misalnya di BKD, kata Agus, hanya diperbolehkan 10 orang yang cuti dari 290 PNS yang ada. Sayangnya Agus tidak dapat membeberkan berapa jumlah yang cuti dari 69.000 PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
”Kepala bidang hampir semua pulang kampung. Kalau cuti di masingmasing SKPD, kami belum dapat laporannya,” ujarnya. Seusai Lebaran, Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan seleksi lelang jabatan eselon II yang sebelumnya sudah dilantik pada 3 Juli lalu. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membenarkan adanya seleksi jabatan eselon II. Bahkan, dia berencana menghapuskan beberapa Unit Pengelola Teknis (UPT) dan menggabungkan beberapa SKPD.
Menurut mantan bupati Belitung Timur itu, penggabungan SKPD atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) itu memudahkan pengawasan mengawasi kinerja PNS dan memaksimalkan TKD Dinamis. ”Kita ingin terus melakukan perampingan. Nanti ada evaluasinya. Ngapain banyak UPT, misalnya taman. Yang penting mah ada yang kerja nyapu dan nyiram. Kalau digabung otomatis kerjaan kamu banyak dan TKD pasti maksimal,” tuturnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengapresiasi kebijakan pendisiplinan PNS dengan sanksi tidak mendapatkan TKD. Namun, dia meminta segala kebijakan yang dibuat dan diperuntukkan bagi orang banyak, Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi secara menyeluruh. ”Dalam konteks disiplin memang perlu ada sanksi. Sanksi harus mendidik dan harus ada efek jera. Menurut saya, waktu cuti bersama cukup kalau untuk mudik di sekitar Jawa. Jadi sanksi itu sangat bagus,” ungkapnya.
Terkait penghapusan UPT maupun perampingan SKPD, Gembong meminta Ahok tidak terburu-buru melempar wacana yang kajiannya belum matang. Menurutnya, efektifnya suatu kebijakan tidak bisa dilihat dari satu sudut. Gembong mencontohkan di Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, jumlah warga sudah tidak begitu banyak dan tidak memungkinkan dibuat RT.
Namun saat akan digabungkan dengan Kelurahan Senayan agar lebih efektif, warga keberatan. Akhirnya hingga saat ini kelurahan itu masih ada. ”Jadi Ahok jangan selalu melempar wacana yang belum ada kajiannya. Diskusikan dulu dengan DPRD,” tandasnya.
Bima setiyadi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, berdasarkan Pergub No 193/ 2015, PNS yang tidak disiplin sesuai dengan peraturan dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis selama sebulan.
”Kalau ada PNS yang bolos pada 22 Juli tetapi tidak cuti, sudah pasti TKD-nya satu bulan tidak akan dikasih. Indisiplinernya akan dicatat. Ada teguran lisan juga,” kata Agus Suradika di Balai Kota kemarin. Untuk cuti Lebaran kali ini, Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan cuti kepada 5% pegawainya dari setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Misalnya di BKD, kata Agus, hanya diperbolehkan 10 orang yang cuti dari 290 PNS yang ada. Sayangnya Agus tidak dapat membeberkan berapa jumlah yang cuti dari 69.000 PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
”Kepala bidang hampir semua pulang kampung. Kalau cuti di masingmasing SKPD, kami belum dapat laporannya,” ujarnya. Seusai Lebaran, Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan seleksi lelang jabatan eselon II yang sebelumnya sudah dilantik pada 3 Juli lalu. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membenarkan adanya seleksi jabatan eselon II. Bahkan, dia berencana menghapuskan beberapa Unit Pengelola Teknis (UPT) dan menggabungkan beberapa SKPD.
Menurut mantan bupati Belitung Timur itu, penggabungan SKPD atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) itu memudahkan pengawasan mengawasi kinerja PNS dan memaksimalkan TKD Dinamis. ”Kita ingin terus melakukan perampingan. Nanti ada evaluasinya. Ngapain banyak UPT, misalnya taman. Yang penting mah ada yang kerja nyapu dan nyiram. Kalau digabung otomatis kerjaan kamu banyak dan TKD pasti maksimal,” tuturnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengapresiasi kebijakan pendisiplinan PNS dengan sanksi tidak mendapatkan TKD. Namun, dia meminta segala kebijakan yang dibuat dan diperuntukkan bagi orang banyak, Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi secara menyeluruh. ”Dalam konteks disiplin memang perlu ada sanksi. Sanksi harus mendidik dan harus ada efek jera. Menurut saya, waktu cuti bersama cukup kalau untuk mudik di sekitar Jawa. Jadi sanksi itu sangat bagus,” ungkapnya.
Terkait penghapusan UPT maupun perampingan SKPD, Gembong meminta Ahok tidak terburu-buru melempar wacana yang kajiannya belum matang. Menurutnya, efektifnya suatu kebijakan tidak bisa dilihat dari satu sudut. Gembong mencontohkan di Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, jumlah warga sudah tidak begitu banyak dan tidak memungkinkan dibuat RT.
Namun saat akan digabungkan dengan Kelurahan Senayan agar lebih efektif, warga keberatan. Akhirnya hingga saat ini kelurahan itu masih ada. ”Jadi Ahok jangan selalu melempar wacana yang belum ada kajiannya. Diskusikan dulu dengan DPRD,” tandasnya.
Bima setiyadi
(ars)