Restui Politik Dinasti, MK Nodai Demokrasi Rakyat
Senin, 13 Juli 2015 - 10:47 WIB
Restui Politik Dinasti, MK Nodai Demokrasi Rakyat
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Hanura Miryam S Haryani menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah kehilangan semangat progresifnya dalam membuat kebijakan.
Hal tersebut kata Miryam, tersirat dalam putusan MK yang menghapus Pasal 7 huruf r Undang-undang (UU) Pilkada tentang larangan keluarga incumbent atau petahana mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Putusan MK yang menggugurkan aturan mengenai pembatasan politik dinasti menjadi catatan tersendiri, khususnya dalam hal membangun demokrasi yang sehat dan berkemajuan," kata Miryam kepada Sindonews, Senin (13/5/2015).
Mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Pilkada ini menuturkan, penyusunan Pasal 7 huruf r UU Pilkada di DPR bukan tanpa risiko. Kala itu, kata Miryam, DPR telah memiliki pertimbangan menyeluruh dan harus siap diteror oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan pasal tersebut dihapuskan.
Lebih lanjut Miryam menuturkan, selama ini pilkada cenderung hanya menjadi ruang segelintir orang yang memiliki akses kuat dalam dunia politik, termasuk petahana dalam rangka melanggengkan kekuasaan.
"Pasal ini akhirnya menjadi sebuah keputusan yang kita ambil di pansus dulu karena kami ingin membangun demokrasi yang jauh lebih substansial serta menjadikan kontestasi dalam pilkada lebih terbuka," ucap Miryam.
"Padahal jika kami mau egois, maka partai politik tidak akan mau mengambil risiko. Demi kepentingan bangsa yang lebih besar kami bersepakat membatasi adanya dinasti," imbuhnya.
Pilihan:
Pemerintah Diminta Tak Cueki Ancaman Eks GAM Masuk ISIS
Hal tersebut kata Miryam, tersirat dalam putusan MK yang menghapus Pasal 7 huruf r Undang-undang (UU) Pilkada tentang larangan keluarga incumbent atau petahana mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Putusan MK yang menggugurkan aturan mengenai pembatasan politik dinasti menjadi catatan tersendiri, khususnya dalam hal membangun demokrasi yang sehat dan berkemajuan," kata Miryam kepada Sindonews, Senin (13/5/2015).
Mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Pilkada ini menuturkan, penyusunan Pasal 7 huruf r UU Pilkada di DPR bukan tanpa risiko. Kala itu, kata Miryam, DPR telah memiliki pertimbangan menyeluruh dan harus siap diteror oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan pasal tersebut dihapuskan.
Lebih lanjut Miryam menuturkan, selama ini pilkada cenderung hanya menjadi ruang segelintir orang yang memiliki akses kuat dalam dunia politik, termasuk petahana dalam rangka melanggengkan kekuasaan.
"Pasal ini akhirnya menjadi sebuah keputusan yang kita ambil di pansus dulu karena kami ingin membangun demokrasi yang jauh lebih substansial serta menjadikan kontestasi dalam pilkada lebih terbuka," ucap Miryam.
"Padahal jika kami mau egois, maka partai politik tidak akan mau mengambil risiko. Demi kepentingan bangsa yang lebih besar kami bersepakat membatasi adanya dinasti," imbuhnya.
Pilihan:
Pemerintah Diminta Tak Cueki Ancaman Eks GAM Masuk ISIS
(maf)