Tanah Bengkok Bisa Dikelola Kepala Desa

Senin, 13 Juli 2015 - 10:48 WIB
Tanah Bengkok Bisa Dikelola Kepala Desa
Tanah Bengkok Bisa Dikelola Kepala Desa
A A A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya merevisi kebijakan soal tanah bengkok. Tanah bengkok yang semula dilarang dimanfaatkan kepala desa, kini sudah dicabut larangannya.

Menteri Desa, PembangunanDaerahTertinggal, danTransmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan, Presiden Joko Widodo pada 30 Juni telah menerbitkan PP No 47/2015 merevisi PP 43/2014 sebagai peraturan pelaksana UU Desa. PP ini direvisi karena mempertimbangkan memperkuat asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, serta keserasian dan sinergi dalam pelaksanaan pengaturan dan kebijakan mengenai desa.

”Tanah bengkok bisa dikelola kepala desa dan hasilnya bisa digunakan sebagai tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa,” katanya di Kantor Kemendes kemarin. Politikus PKB ini mengaku gembira atas perubahan peraturan ini. Pasalnya, di dalamnya juga memuat aturan baru mengenai penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, khususnya tentang status tanah bengkok.

Pada akhirnya, tanah bengkok tidak dikategorikan sebagai sumber pendapatan desa yang masuk dalam APB Desa. Tanah bengkok bisa dikelola mandiri sehingga bisa memberi penghasilan tambahan bagi kepala desa dan para perangkat desa yang sudah mengatur pemanfaatan dana desa.

Marwan mengaku, dia yang selamainiberjuangkerasmengupayakan agar status tanah bengkok dikembalikan pada posisi semula, sebab adanya tambahan tunjangan tersebut menjadi penyemangat kepala desa dan perangkatnya dalam bekerja.

”Dengan terbitnya PP 47/2015 ini, saya kira menjadi bukti nyata bahwa pemerintah sangat peduli terhadap kesejahteraan aparatur desa, sekaligus hal ini juga menjadi stimulan bagi aparatur desa untuk lebih semangat dan lebih keras kerjanya dalam membangun desanya,” imbuhnya.

Untuk menindaklanjuti revisi PP ini, ujarnya, dia meminta para kepala daerah untuk segera menerbitkan peraturan bupati atau wali kota tentang pengelolaan tanah bengkok. Aturan tambahan ini penting sehingga ada aturan jelas bagi kepala desa dan perangkat desa berapa persen dari pengelolaan tanah bengkok yang dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan mereka.

”Saya minta teman-teman bupati dan wali kota agar segera merespons PP 47/2015 ini. Secepatnya menerbitkan peraturan tentang pengelolaan tanah bengkok, berapa persen dari hasil pengelolaan tanah bengkok untuk tambahan tunjangan aparatur desa di luar yang ditetapkan dalam APB Desa.

Jadi, yang penting segera ada pedoman jelas terkait pengelolaan tanah bengkok ini,” terang Marwan. Dia menambahkan, hasil pengelolaan tanah bengkok hendaknya jangan hanya untuk tambahan tunjangan aparatur desa, tetapi juga dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat yang arahnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Anggota Komisi II DPR LukmanEdymenyambutbaikrevisi pemerintah yang membolehkan desa mengelola tanah bengkok. Sebab dalam peraturan tersebut desa yang memiliki tanah bengkok akan dikurangi dana desanya sebesar Rp100 juta.

Aturan itu diprotes oleh seluruh kepala desa karena akan memangkas dana yang diterima dan mengurangi pendapatan para kepala desa yang sudah memanfaatkan tanah bengkok yang merupakan warisan adat di desanya.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5464 seconds (0.1#10.140)