Kemenaker Usul JHT Bisa Diambil 30%

Sabtu, 11 Juli 2015 - 09:04 WIB
Kemenaker Usul JHT Bisa...
Kemenaker Usul JHT Bisa Diambil 30%
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengusulkan perubahan pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Kini peserta yang sudah 10 tahun bisa mengambil dananya 30%.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemenaker Muji Handaya mengatakan, saat ini pihaknya masih berkutat dengan revisi PP JHT Nomor 46/2015. Salah satu yang diusulkan diubah ialah yang awalnya dana JHT bisa diambil dengan dua persentase yakni 10% dan 30%, kini Kemenaker mengusulkan satu angka 30% saja yang dapat diambil untuk perumahan dan keperluan lain.

Dana dapat dicairkan 30% dari total saldo saat pekerja sudah menjadi peserta minimal 10 tahun. Sedangkan sisanya 70% diambil saat memasuki usia pensiun 56 tahun. ”Ini adalah poin yang kita usulkan. Kita memakai satu angka 30 % baik untuk perumahan atau keperluan lain. Tadinya kan 30% dan 10%. Perubahan itu yang akan kita usulkan,” katanya di Kantor Kemenaker kemarin.

Sedangkan terkait pencairan JHT para Pekerja yang terkena PHK, Muji menjelaskan, bagi yang ter-PHK sebelum 1 Juli itu memakai ketentuan lama. Dia mengaku sudah mengeluarkan surat agar para pekerja yang di-PHK dapat dilayani untuk pencairannya. Menurut dia, aturan ini sudah jalan karena Dirut BPJS Ketenagakerjaan sudah mengonfirmasi bahwa kebijakan ini sudah berjalan di seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ditanya kira-kira kapan revisi pastinya akan PP ini, Muji menjelaskan, saat ini masih dalam proses. Dia menjelaskan, surat Menaker kepada Menkumham sudah ada dan jika tidak ada halangan rapat segera dilangsungkan. Muji mengatakan, pemerintah tidak akan mengusulkan PP yang melanggar atau menyimpang dari mandat undang-undangnya itu sendiri.

Mengenai adanya rencana revisi PP 46, Muji mengatakan akan melibatkan serikat pekerja yang memberikan masukan usulan dan aspirasinya untuk dibahas lebih lanjut. Sosialisasi dan dialog bersama serikat pekerja dan buruh ini dimanfaatkan untuk menampung semua aspirasi dan usulan terkait rencana revisi PP tersebut.

Menurut dia, setelah Presiden memperhatikan aspirasi dari masyarakat kemudian memperhatikan aspek-aspek sosiologis yang terjadi di bidang ketenagakerjaan, maka akan dilakukan revisi PP JHT dengan menekankan pada dua poin penting di atas.

Neneng zubaidah
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Infografis
Spesifikasi C-130J-30,...
Spesifikasi C-130J-30, Raksasa Langit TNI AU yang Tembus Langit Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved