Kemenaker Usul JHT Bisa Diambil 30%
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengusulkan perubahan pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Kini peserta yang sudah 10 tahun bisa mengambil dananya 30%.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemenaker Muji Handaya mengatakan, saat ini pihaknya masih berkutat dengan revisi PP JHT Nomor 46/2015. Salah satu yang diusulkan diubah ialah yang awalnya dana JHT bisa diambil dengan dua persentase yakni 10% dan 30%, kini Kemenaker mengusulkan satu angka 30% saja yang dapat diambil untuk perumahan dan keperluan lain.
Dana dapat dicairkan 30% dari total saldo saat pekerja sudah menjadi peserta minimal 10 tahun. Sedangkan sisanya 70% diambil saat memasuki usia pensiun 56 tahun. ”Ini adalah poin yang kita usulkan. Kita memakai satu angka 30 % baik untuk perumahan atau keperluan lain. Tadinya kan 30% dan 10%. Perubahan itu yang akan kita usulkan,” katanya di Kantor Kemenaker kemarin.
Sedangkan terkait pencairan JHT para Pekerja yang terkena PHK, Muji menjelaskan, bagi yang ter-PHK sebelum 1 Juli itu memakai ketentuan lama. Dia mengaku sudah mengeluarkan surat agar para pekerja yang di-PHK dapat dilayani untuk pencairannya. Menurut dia, aturan ini sudah jalan karena Dirut BPJS Ketenagakerjaan sudah mengonfirmasi bahwa kebijakan ini sudah berjalan di seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ditanya kira-kira kapan revisi pastinya akan PP ini, Muji menjelaskan, saat ini masih dalam proses. Dia menjelaskan, surat Menaker kepada Menkumham sudah ada dan jika tidak ada halangan rapat segera dilangsungkan. Muji mengatakan, pemerintah tidak akan mengusulkan PP yang melanggar atau menyimpang dari mandat undang-undangnya itu sendiri.
Mengenai adanya rencana revisi PP 46, Muji mengatakan akan melibatkan serikat pekerja yang memberikan masukan usulan dan aspirasinya untuk dibahas lebih lanjut. Sosialisasi dan dialog bersama serikat pekerja dan buruh ini dimanfaatkan untuk menampung semua aspirasi dan usulan terkait rencana revisi PP tersebut.
Menurut dia, setelah Presiden memperhatikan aspirasi dari masyarakat kemudian memperhatikan aspek-aspek sosiologis yang terjadi di bidang ketenagakerjaan, maka akan dilakukan revisi PP JHT dengan menekankan pada dua poin penting di atas.
Neneng zubaidah
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemenaker Muji Handaya mengatakan, saat ini pihaknya masih berkutat dengan revisi PP JHT Nomor 46/2015. Salah satu yang diusulkan diubah ialah yang awalnya dana JHT bisa diambil dengan dua persentase yakni 10% dan 30%, kini Kemenaker mengusulkan satu angka 30% saja yang dapat diambil untuk perumahan dan keperluan lain.
Dana dapat dicairkan 30% dari total saldo saat pekerja sudah menjadi peserta minimal 10 tahun. Sedangkan sisanya 70% diambil saat memasuki usia pensiun 56 tahun. ”Ini adalah poin yang kita usulkan. Kita memakai satu angka 30 % baik untuk perumahan atau keperluan lain. Tadinya kan 30% dan 10%. Perubahan itu yang akan kita usulkan,” katanya di Kantor Kemenaker kemarin.
Sedangkan terkait pencairan JHT para Pekerja yang terkena PHK, Muji menjelaskan, bagi yang ter-PHK sebelum 1 Juli itu memakai ketentuan lama. Dia mengaku sudah mengeluarkan surat agar para pekerja yang di-PHK dapat dilayani untuk pencairannya. Menurut dia, aturan ini sudah jalan karena Dirut BPJS Ketenagakerjaan sudah mengonfirmasi bahwa kebijakan ini sudah berjalan di seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ditanya kira-kira kapan revisi pastinya akan PP ini, Muji menjelaskan, saat ini masih dalam proses. Dia menjelaskan, surat Menaker kepada Menkumham sudah ada dan jika tidak ada halangan rapat segera dilangsungkan. Muji mengatakan, pemerintah tidak akan mengusulkan PP yang melanggar atau menyimpang dari mandat undang-undangnya itu sendiri.
Mengenai adanya rencana revisi PP 46, Muji mengatakan akan melibatkan serikat pekerja yang memberikan masukan usulan dan aspirasinya untuk dibahas lebih lanjut. Sosialisasi dan dialog bersama serikat pekerja dan buruh ini dimanfaatkan untuk menampung semua aspirasi dan usulan terkait rencana revisi PP tersebut.
Menurut dia, setelah Presiden memperhatikan aspirasi dari masyarakat kemudian memperhatikan aspek-aspek sosiologis yang terjadi di bidang ketenagakerjaan, maka akan dilakukan revisi PP JHT dengan menekankan pada dua poin penting di atas.
Neneng zubaidah
(ftr)