Kemenaker Usul JHT Bisa Diambil 30%

Sabtu, 11 Juli 2015 - 09:04 WIB
Kemenaker Usul JHT Bisa...
Kemenaker Usul JHT Bisa Diambil 30%
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengusulkan perubahan pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Kini peserta yang sudah 10 tahun bisa mengambil dananya 30%.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemenaker Muji Handaya mengatakan, saat ini pihaknya masih berkutat dengan revisi PP JHT Nomor 46/2015. Salah satu yang diusulkan diubah ialah yang awalnya dana JHT bisa diambil dengan dua persentase yakni 10% dan 30%, kini Kemenaker mengusulkan satu angka 30% saja yang dapat diambil untuk perumahan dan keperluan lain.

Dana dapat dicairkan 30% dari total saldo saat pekerja sudah menjadi peserta minimal 10 tahun. Sedangkan sisanya 70% diambil saat memasuki usia pensiun 56 tahun. ”Ini adalah poin yang kita usulkan. Kita memakai satu angka 30 % baik untuk perumahan atau keperluan lain. Tadinya kan 30% dan 10%. Perubahan itu yang akan kita usulkan,” katanya di Kantor Kemenaker kemarin.

Sedangkan terkait pencairan JHT para Pekerja yang terkena PHK, Muji menjelaskan, bagi yang ter-PHK sebelum 1 Juli itu memakai ketentuan lama. Dia mengaku sudah mengeluarkan surat agar para pekerja yang di-PHK dapat dilayani untuk pencairannya. Menurut dia, aturan ini sudah jalan karena Dirut BPJS Ketenagakerjaan sudah mengonfirmasi bahwa kebijakan ini sudah berjalan di seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ditanya kira-kira kapan revisi pastinya akan PP ini, Muji menjelaskan, saat ini masih dalam proses. Dia menjelaskan, surat Menaker kepada Menkumham sudah ada dan jika tidak ada halangan rapat segera dilangsungkan. Muji mengatakan, pemerintah tidak akan mengusulkan PP yang melanggar atau menyimpang dari mandat undang-undangnya itu sendiri.

Mengenai adanya rencana revisi PP 46, Muji mengatakan akan melibatkan serikat pekerja yang memberikan masukan usulan dan aspirasinya untuk dibahas lebih lanjut. Sosialisasi dan dialog bersama serikat pekerja dan buruh ini dimanfaatkan untuk menampung semua aspirasi dan usulan terkait rencana revisi PP tersebut.

Menurut dia, setelah Presiden memperhatikan aspirasi dari masyarakat kemudian memperhatikan aspek-aspek sosiologis yang terjadi di bidang ketenagakerjaan, maka akan dilakukan revisi PP JHT dengan menekankan pada dua poin penting di atas.

Neneng zubaidah
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved